Penduduk Indonesia Perokok Terbesar di Asean, Cukainya ?
Jumat, 27 September 2019, 14:27 WIBBisnisNews.id -- Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asean, yakni 65,19 juta orang. Angka tersebut setara 34% dari total penduduk Indonesia pada Tahun 2016. Sekitar 79,8% dari perokok membeli rokoknya di kios, warung, atau minimarket.
"Adapun 17,6% membeli rokok dari supermarket. Di Indonesia terdapat 2,5 juta gerai yang menjadi pengecer rokok. Angka ini belum memperhitungkan kios penjual rokok di pinggir-pinggir jalan," kata ekonom kinstitusi Defiyan Cori dengan mengutip laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) di Jakarta.
Mengacu pada jumlah perokok di Indonesia itu, lanjut dia, jika seorang konsumen rokok atau perokok membeli produk tersebut sehari per bungkus (sebagian besar mengkonsumsi lebih dari sebungkus per hari) dengan harga Rp21.000, maka hasil penjualan produsen rokok per hari adalah sejumlah Rp1,369 Triliun per hari.
Hasil penjualan rokok produsen tersebut adalah (30 hari dalam sebulan) Rp 41,07 triliun, dan jumlah per tahun adalah Rp492,84 triliun. Hasil penjualan rokok per tahun itu apabila dikurangi dengan rata-rata pengenaan cukai rokok oleh pemerintah adalah (ada perbedaan cukai sigaret/ cigarette mesin dan linting) sebesar 35%, maka hasil penerimaan bersih cukai rokok tersebut adalah Rp172,49 triliun.
Artinya hasil penjualan bersih produsen rokok adalah sejumlah Rp320,35 triliun, lalu pertanyaannya menurun dan rugi darimana produsen rokok ini? Sementara penerimaan cukai rokok pemerintah juga lebih rendah dari hitungan tersebut. Lalu kemana larinya dana sisa penerimaan cukai rokok yang disampaikan lebih kecil dari angka yang dipublikasi oleh Kementerian Keuangan.
Pada bulan Agustus 2019, Defian menyebutkan, Kemenkeu hanya melaporkan penerimaan cukai sebesar Rp93,12 triliun sisa penerimaan cukai rokok tersebut. "Seharusnya penerimaan negara dari cukai rokok sampai bulan Agustus 2019 berdasar jumlah perokok di Indonesia itu adalah Rp115 triliun," kritik Defiyan.
Pengusaha Yang Untung
Sementara, Direktur Puskepi Sofano Zakaria mengatakan, dia perhari merokok sekitar 3 bungkus. "Dan dari setiap bungkus rokok yang dihisap, Pemerintah menarik cukai Rp590/batang (satu bungkus rokok sampoerna mild isinya 16 batang) atau Rp9.440/bungkus," kata dia.
Sementara, cukai rokok itu dibayar oleh pembeli/penghisap rokok. Berarti, perhari saya membayar cukai ke Pemerintah sebesar Rp9.440x3 =Rp.28.320. "Maka dalam setahun saya membaya Rp28.320 x 360 = Rp10.195.200," papar Sofyano.
Perokok adalah pembayar cukai yang taat dan berjasa bagi negara
Sementara, untuk menghasilkan 1 batang rokok membutuhkan 0,001 kg tembakau.
"Jika 1 kg tembakau menghasilkan 1000 batang rokok. Harga 1 kg tembakau Rp80 ribu. Upah buruh untuk ngelinting 1.000 batang adalah Rp7500," terang Sofyano.
"Jika harga 1000 batang rokok Rp1,5 juta. Maka, dari nilai Rp1,5 juta itu, 5 % untuk petani tembakau, dan 0,5 persen untuk buruh. Biaya lain lain 4 % cukai 35 %. Sisanya 55% untuk pengusaha," tandas Sofyano.(helmi)