Penegakkan Hukum Bidang Lalu Lintas Tugas Berat dan Kompleks Kita Bersama
Rabu, 04 September 2019, 05:57 WIBBisnisNews.id -- Seiring berkembangnya perekonomian di Indonesia, permintaan kebutuhan barang dan jasa menjadi semakin meningkat. Implikasinya, jumlah arus pengiriman barang menggunakan transportasi darat, khususnya menggunakan kendaraan truk, semakin meningkat. Implikasnya sering memicu kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa dan harta yang tidak kecil.
"Namun, baik pemilik barang maupun pengusaha angkutan barang seringi mengesampingkan faktor keamanan dengan melakukan pengangkutan barang jauh melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI) kendaraan (overload)," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi yang diwaili Direktur Lalu Lintas Pandu Yunianto dalam dalam pembukaan Bimtek Bidang Hukum Lalu Lintas Jalan di Bali, kemarin.
Selain itu, lanjut Dirjen Budi, kendaraan pengangkut juga sering memiliki dimensi yang melebihi batas ijin dimensi kendaraan (overdimension) yang telah ditentukan dalam PP No.55 tahun 2012 tentang kendaraan.
"Selain itu juga sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan bahwa pelanggaran pasal 277 adalah merupakan kejahatan, sehingga dipandang perlu adanya penindakan secara tegas terhadap para pelaku pelanggaran tersebut," kata Pandu Yunianto menambahkan.
Menurutnya, proses penegakan hukum di sektor perhubungan darat khususnya bidang lalu lintas angkutan jalan bukan persoalan yang mudah, karena tingkat kompleksitasnya yang tinggi. "Oleh karena itu diperlukan dukungan dari berbagai pihak terutama penegak hukum kepolisian negara republik indonesia, kejaksaan, dan pengadilan demi terwujudnya tegaknya hukum tersebut," papar Pandu.
Sebagaimana target yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) yaitu “zero ODOL” di tahun 2021 mendatang, menurut Pandu, program pendukung yang dilaksanakan untuk terwujudnya hal tersebut adalah normalisasi kendaraan. "Tujuannya untuk mengembalikan ukuran dimensi kendaraan ke ukuran semula untuk sesuai dengan aturan (SKRB & SUT)," sebut Pandu lagi.
Dalam kesempatan ini, menurut Pandu, dapat disampaikan bahwa peningkatan pelayanan angkutan umum harus menjadi perhatian kita semua. Peningkatan layanan angkutan umum dapat terwujud apabila para perusahaan angkutan umum juga memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah.
"Dengan terbitnya peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu KM No. 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum," terang Pandu.
Dalam peraturan ini, urai Pandu, diatur secara detail mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif pada para pelanggar. "Adapun jenis pelanggaran yang diatur meliputi pelanggaran ringan, sedang & berat, sedangkan pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, hingga pencabutan izin," tukas alumni STTD Bekasi itu.(helmi)