Butuh Komitmen Sama Antara Pemerintah dan Operator Untuk Tegakkan Hukum Lalu Lintas di Jalan
Rabu, 04 September 2019, 06:13 WIBBisnisNews.id -- Bimbingan teknis (bimtek) penegakan hukum bidang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), diharapkan setelah selesai setelah kegiatan di Denpasar, Bali ini. Para peserta yang hadir semakin semangat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, proses penegakkan hukum di jalan, terutama terkait pelanggaran over dimesion dan over loading (ODOL) bisa diaplikasikan secara adil dan konsisten.
"Caranya, dengan menegakkan hukum kepada pelanggar dalam hal ini operator angkutan penumpang maupun barang pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) maupun peraturan turunan dibawahnya," kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Pandu Yunianto pada pembukaan Bimtek Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas Darat di Bali, kemarin.
Dengan tema “penerapan sanksi administratif sebagai efek jera dan patuh hukum terhadap peraturan bagi pelanggar bidang LLAL, lanjut dia, diharapkan kelak proses penegakkan humum bidang lalu lintas di Tanah Air makin baik. Kualitas SDM khususnya PPNSmakin baik, tahu dan paham tugas pokok dan fungsinya dengan baik. "Selanjutnya, mereka bisa menjalankan tugas dengan baik, adil dan konsisten," pinas Pandu.
Menurut Pandu, peningkatan pelayanan angkutan umum harus menjadi perhatian kita semua, baik di Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya Dinas Perhubungan. "Peningkatan layanan angkutan umum orang dan barang ini dapat terwujud apabila para perusahaan angkutan umum juga memiliki komitmen yang sama dengan Pemerintah," jelas Pandu.
"Dengan terbitnya peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu KM No. 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum," terang Pandu.
Dalam peraturan ini, urai Pandu, diatur secara detail mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif pada para pelanggar lalu lintas di lapangan. Hukum harus menjadi panglima, dan diegakkan secara adil.
"Adapun jenis pelanggaran yang diatur meliputi pelanggaran ringan, sedang & berat, sedangkan pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, hingga pencabutan izin," tandas alumni STTD Bekasi itu.(helmi)