Kecelakaan Kapal Laut Seperti Arisan, Kinerja Pengawasan Dipertanyakan.....
Senin, 21 Juli 2025, 20:03 WIB
BISNISNEWS.id - Memprihatinkan, kecelakaan kapal laut terus terulang dalam tiga pekan terakhir ini yang menyebabkan korban jiwa, meninggal dunia dan luka berat.
Ratusan penumpang Kapal Motor Barcelona V yang terbakar pada Minggu 20 Juli 2025, menceburkan diri ke laut untuk menyelamatkan diri dari amukan si jago merah.
Nampak dalam video yang beredar di media sosial, para penumpang dengan life jacket terapung-apung dipermaink ombak, mulai dari penumpang dewasa hingga anak - anak
Kapal yang diperkirakan membawa 572 penumpang tersebut, sedang berlayar dari Lirung menuju Manado, terbakar sekitar pukul 14.00 WITA, pada posisi koordinat 01°48.510'N / 125°00.701'E (di timur Pulau Talise).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi instruksikan anak buahnya, pastikan seluruh penumpang dievakuasi, lakukan penyisiran sekitar lokasi kebkaran dan pantai.
Berdasarkan laporan, dari jumlah penumpang yang berhasil dievakuasi, lima orang meninggal dunia, puluhan penumpang lainnya dirawat di rumah sakit terdekat
Direktur Jenderal Perhubungan laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud secara tertulis di Jakarta, Senin (21/7/2025) menyatakan, sesuai daftar manifes seluruh penumpang sudah berhasil ditemukan dan dievakuasi, baik yang meninggal dunia maupun yang selamat.
Dilaporkan , sementara ini para korban yang meninggal dunia, jenazahnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, sementara yang selamat dibawa ke rumah sakit di Manado untuk dilakukan perawatan.
Dia (Ditjen Hubla) juga berjanji akan menyampaikan informasi secara rinci terhadap data penumpang KMP Barcelona V yang terbakar, setelah proses pendataan selesai.
Terkait surat perintah berlayar (SPB), Kementerian Perhububgan melaporkan KM Barcelona V dijadwalkan berlayar pada Sabtu 19 Juli 2025 pukul 18.00 Wita. Namun, perjalanan tertunda karena cuaca buruk sehingga keberangkatan diundur menjadi Minggu 20 Juli 2025 pukul 01.00 Wita.
Saat ini, api yang melumat kapal tersebut sudah berhasil dipadamkan
melalui proses pemadaman dan pendinginan yang dilakukan kapal patrol PLP Bitung dan kini kapal naas tersebut dalam kondisi terapung untuk proses pendinginan.
Sementara itu soal masih adanya laporan dua penumpang bernama Levi Aiba dan Hamen Langinan belum ditemukan, menurut anggota Humas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manado, Nuriadin Gumelang, masih ditelusuri kebenarannya
Kecelakaan terbakarnya kapal KM Barvelona V pada Minggu 20 Juli 2025 seperti mengulang kasus kecelakaan yang sebelumnya dua kali terjadi.
Yakni, tenggelamnya Kapal Motor Penumpang Tunu Pratama Jaya pada Rabu 2 Juli 2025 di Selat Bali. Kapal yang membawa 65 penumpang dan sejumlah kendaraan tersebut bertolak dari Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Gilimanuk, Bali.
Dari 65 orang penumpang tersebut, sebanyak 30 orang di antaranya selamat, sedangkan 12 orang lainnya tewas.
Kecelakaan di Selat Bali yang menewaskan 12 orang penumpang tersebut, diikuti dengan kecelakaan serupa terbaliknya long boat di Selat Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada Senin 14 Juli 2025.
Kapal yang membawa 18 orng penumpang tersebut terbalik setelah dihantam gelombang, yang diperkirakan setinggi 3-4 meter. Berdasarkan laporan, seluruh penumpang selamat dan berhasil dievakuasi.
Waspada
Beragam faktor yang menyebabkan kecelakaan itu wajib diantisipasi dalam berbagai kondisi, dan jangan hanya sibuk pada saat ada kecelakaan, setelah itu senyap, pengawasan longgar lagi.
Kasus kecelakaan kapal yang menyisahkan kisah tragis dan duka mendalam para kelurga korban ini bukan baru pertama kali terjadi dan tidak bisa juga melakukan pembelaan dengan menyalahkan cuaca buruk.
Stop menyalahkan cuaca, intropeksi internal jauh lebih penting, ketimbang menjadikan alam sebagi kambing hitam.
Intropeksi internal idealnya dilakukan setiap kali ada kecelakaan yang mengacu pada pengalaman sebelumnya, sehingga pengawasan bisa lebih diperketat.
Selain melihat kondisi cuaca, juga kondisi kapal, diperiksa secara teliti sebelum menerbitkan surat perintah berlayar.
Pemeriksaan itu dilakukan mulai dari kapasitas angkut dan jumlah penumpang di atas kapal yang wajib disesuaikan dengan alat keselamatan, hingga kondisi cuaca.
Sanksi hukum terhadap kasus kecelakaan, bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah, menekan angka kecelakaan, namun yang lebih mendasar adalah, membangun kesadaran semua pihak, terhadap pentingnya keselamatan.
Semua faktor yang berpotensi terhadap ancaman kecelakaan, wajib diperhatikan dan jangan ada sikap toletansi sekecil apapun terhadap pelanggaran.
Hal yang sangat penting dan wajib diingat adalah, setiap pelanggaran berpotensi pada kecelakaan, setiap kecelakaan berpotensi pada korban jiwa dan setiap korban berpotensi pada kematian. (Syam)