Pengukuran Kapal Nelayan Gratis Kembali Digelar
Kamis, 22 November 2018, 14:17 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Pehubungan Laut kembali menggelar pelayanan pengukuran kapal secara gratis kepada para nelayan pemilik kapal di kawasan perairan Cilacap JawaTengah 19 - 23 Nopember 2018.
Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal, Capt. Diaz Saputra, mengataksn, kegiatan ini merupakan agenda penting terhadap kapal-kapal yang belum disertifikasi oleh Ditjen Hubla.
Tiga program Ditjen Hubla yang kini dijalankan. Pertama mengidentifikasi kapal dan nelayan seluruh Indonesia, kedua, akan melaksanakan sertifikasi kapal dan nelayan yang belum bersertifikat dan ketiga setelah batas waktu yang sudah ditentukan akan kita lakukan penindakan (law inforcement).
" Kami telah beberapa kali melaksanakan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan maka besar harapan agar gerai ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga kapal nelayan dapat mendapat sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Diaz.
Pelaksanaan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan ini merupakan tindak lanjut penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan, penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini penerbitan Pas Kecil (kapal GT 7 kebawah) yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubla atau Syahbandar.
Cukup dengan membawa foto copy KTP dan surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat, maka para nelayan dapat mengajukan proses penerbitan Pas Kecil secara Gratis.
Adapun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Pas kecil, dapat diterbitkan oleh Syahbandar tempat kapal berada dalam waktu lima hari kerja, namun dengan adanya gerai dapat diterbitkan dalam waktu 1 hari.
Yang menjadi kendala para nelayan belum mempunyai bukti kepemilikan dan harus mengurus hingga ke kecamatan sehingga memerlukan waktu beberapa hari sehingga yang seharusnya melaut menjadi tidak melaut. Untuk itu diharapkan kelompok nelayan setempat dapat membantu nelayan untuk pengurusan dokumen kepemilikan.
Berdasarkan data kapal ikan dari Himlunan Nelayan Seluruh Indonesia
( HNSI) Wilayah Cilacap, jumlah keseluruhan terdapat 13.000 kapal dan total 2.445 Pas Kecil telah diterbitkan oleh KSOP Kelas II Cilacap.
Hingga rabu (21/11) permohonan pengurusan Pas Kecil dengan data terakhir diterima 645 pemohon. Sampai dengan kegiatan ini berakhir tanggal 23 November ini, diharapkan antusias nelayan dalam pengukuran ulang kapal ikan sesuai dengan data yang ada.
Adapun peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini ialah PM Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal dan PM Nomor 39 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.(Syam S)