Penumpang China Airlines C-751 Selundupkan Ratusan Amunisi Senpi
Senin, 25 Februari 2019, 14:35 WIB
Bisnisnews.id - Penyelundupan ratusan amunisi senjata api beragam jenis yang dilakukan penumpang pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI 751 akhirnya berhasil digelandang petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Penumpang China Airlines berinisial SP (36) yang tertangkap pada Sabtu (23/2/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wib di Bandara Juanda Surabaya itu hingga kini masih dalam penanganan serius Kepolisian Polda Jawa Timur.
Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Dadun Kohar Senin (25/2/2019) di Jakarta menjelaskan, berdasarkan laporan Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah III Surabaya, penemuan berawal dari pemeriksaan petugas bea cukai yang mencurigai barang bawaan salah satu penumpang pesawat China Airlines yang landing di Bandara Juanda pada pukul 22.57 WIB.
Pada saat melewati pemeriksaan mesin x-ray, barang penumpang tersebut termonitor. Selanjutnya diadakan pemeriksaan secara manual oleh petugas Bea Cukai dan OBU - III Surabaya dengan cara membongkar koper. Hasilnya ditemukan lima bungkusan terbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju.
Baca Juga
Petugas yang curiga terhadap bungkusan itu langsung membuka dan menemukan ratusan proyektil amunisi, tepatnya berjumlah 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah. Oleh petugas penumpang tersebut langsung diamankan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Bandara Juanda.
“Para petugas telah melakukan tugas pokok dan fungsinya secara tepat dalam penanganan penumpang yang membawa amunisi senjata api,” kata
Dadun.
Penanganan penumpang China Airlines tersebut juga sudah sesuai PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta SKEP/100/VI/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil. Sedangkan peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/ dangerous goods kelas I (explosive) yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.
Terkait penangkapan itu, Ditjen Hubud menghimbau kepada calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan. Khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec) untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check – in guna proses lebih lanjut.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check – in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara. Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.
Penyerahan senjata api berserta peluru kepada petugas check-ini harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong). (Jam)