Penumpang Kapal Non-Konvensi Wajib Gunakan Life Jacket
Senin, 16 Januari 2017, 20:05 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, kembali menekankan, seluruh kapal penumpang tradisional atau non konvensi wajib menggunakan jaket penolong atau life jacket.
Kata Tonny, penggunaan life jacket itu wajib dikenakan kepada warga lokal maupun wisatawan yang akan berlayar menuju daerah wisata, mwskioun menggunakan kapal tradisional. Jacket penolong itu adalah bagian dari prosedur keselamatan yang harus dipenuhi.
Kewajiban itu sebelumnya juga telah disamsaikan melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/1/11/DJPL-17 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang selama Pelayaran.
" Saya harap aturan ini dapat terus ditaati seluruh masyarakat dan operator kapal. Untuk itu diperlukan pengawasan secara menyeluruh oleh petugas Syahbandar yang berada di wilayah masing-masing dengan melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal yang berlayar laik laut, mengetahui jumlah penumpang yang naik di atas kapal tidak melebihi kapasitas penumpang serta memastikan telah tersedianya alat-alat keselamatan beserta alat-alat pemadam kebakaran," kata Tonny.
Kesadaran masyarakat, kata Tonny, menjadi sangat penting untuk terus meningkatkan keselamatan pelayaran. " Kesukarelaan para penumpang menggunakan life jacket selama pelayaran dengan kapal tradisional dan saya sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mewujudkan keselamatan pelayaran," ujar Tonny, yang gengaku telah menyaksikan langsung para wisatawan dan penduduk lokal menggunakan life jacket saat masuk ke kapal tradisional di Labuan Bajo.
Para petugas UPP Kelas III Labuan Bajo kata Tonny telah memiliki tanggungjawab mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayaran di wilayah kerjanya.
Dirjen Tonny juga mengingatkan para Nakhoda sebagai pemimpin tertinggi di atas kapal untuk menyerahkan dan memastikan manifest penumpang sama dengan tiket yang dikeluarkan, daftar Anak Buah Kapal (ABK) dan muatan kepada Syahbandar sebelum dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
" Saya minta agar Nakhoda Kapal memastikan alat keselamatan di atas kapal berfungsi dengan baik dan memasang petunjuk alat keselamatan yang mudah terlihat dan terbaca jelas oleh penumpang. Selanjutnya, Nakhoda juga wajib menginformasikan kepada penumpang agar menggunakan life jacket selama pelayaran dan memandu cara penggunaannya sebelum kapal berangkat," jelasnya. (Syam Sk)