Penundaan Tarif, Ditjen Hubud Apresiasi AirNav Indonesia
Jumat, 22 Februari 2019, 08:23 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengapresiasi penundaan kenaikan Tarif dasar Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).
Tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp. 7000 dan mulai berlaku 1 Januari 2019 diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019 dengan besaran Rp. 6000.
Polana menjelaskan, dengan adanya penundaan kenaikan tarif, tidak akan menurunkan pelayanan navigasi penerbangan.
"Penundaan tarif PJNP ini merupakan bentuk dukungan dari AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," jelas Polana Jumat (22/2/2019).
Penyesuaian tarif tentu akan mempengaruhi program investasi AirNav, namun demikian hal ini masih dapat dimaklumi dengan penyusunan ulang prioritas dengan tetap menjaga tingkat keselamatan penerbangan. (Jam)