Penurunan Harga Tiket Pesawat Tidak Menggangu Pendapatan Maskapai, Tapi Menguntungkan, Ini Dasarnya.......
Kamis, 06 Maret 2025, 10:12 WIB
BISNISNEWS.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi selama berlangsungnya angkutan mudik lebaran 1446 H/2025, tidak mengganggu pendapatan maskapai penerbangan.
Seluruh beban biaya pemotongan harga tiket pesawat itu, ungkap Menhub Dudy, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme konpensasi pada pengurangan pajak dan harga avtur pesawat.
Penurunan harga tiket pesawat hanya berada pada kisaran 13 - 14 persen, sementara kewajiban pembayaran parkir pesawat oleh maskapai kepada bandara berupa tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk penerbangan domestik dipangkas 50 persen bagi maskapai penerbangan domestik.
Selain itu, kewajiban penumpang terhadap jasa pelayanan di bandara, yang dimasukan dalam setiap pembelian tiket pesawat berupa tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau lebih dikenal Passenger Service Charge (PSC) dipangkas 50 persen.
Artinya, beban calon penumpang ketika membeli tiket pesawat menurun, karena ada pemangkasan PSC sebesar 50 persen setiap kali membeli tiket pesawat.
Selain itu, lanjut Menhub Dudy, pemerintah telah memerintahkan untuk menurunkan harga bahan bakar pesawat atau avtur Pertamina pada seluruh penerbangan domestik, di 37 bandar udara yang berada di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports).
" Kami memahami, minimnya margin maskapai, karena itu seluruh beban pemotongan harga tiket tidak menyentuh dan mengganggu maupun mengurangi pendapatan maskapai penerbangan," papar Menhub Dudy dalam bincang-bincang dengan awak media pada Rabu (5/3/2025) malam, di kawasan Sudirman Jakarta Pusat.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang juga berlaku pada penerbangan extra flight pada pembelian tiket pesawat selama periode 1 Maret - 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret - 7 April 2025.
Penurunan harga tiket pesawat selama angkutan mudik lebaran 1446 H/2025 ini jauh lebih besar ketimbang penurunan harga tiket pesawat saat berlangsungnya libur panjang Natal (2024) dan Tahun Baru 2025 (Nataru) yang hanya 10 persen.
Penurunan tarif PJP2U, PJP4U dan harga avtur pesawat serta pengurangan pajak, berpengaruh besar dan berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat yang mendorong daya beli masyarakat.
Pemotongan 50 persen dua tarif jasa kebandarudaraan plus pajak ini menjadi kontribusi nyata.pemerintah melalui perusahaan negara (InJourney Airports) dan Pertamina.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini, ungkap Dudy, bukan saja dapat dirasakan langsung masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat libur panjang hari raya Iedul Fitri tapi juga pihak maskapai, karena memacu bergeliatnya lalu lintas penerbangan dan mewujudkan pemerataan ekonomi sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo - Gibran.
“Kami yakin, kebijakan penurunan harga tiket pesawat selama periode angkutan lebaran 1446 H/2025 meningkatkan arus penumpang yang lebih besar dibandingkan saat libur Nataru," jelas Menhub Dudy.
Seperti diberitakan Bisnisnews.id sebelumnya, pengumuman penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik ini telah disampaikan secara resmi dalam konferensi pers bersama yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu 1 Maret 2025 yang dihadiri Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Artinya, ungkap Sri Mulyani, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya lima persen, sementara yang enam persen ditanggung pemerintah.
" Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini, 1 Maret 2025. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani.
Kapasitas Angkut
Menhub Dudy menambahkan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Selain menurunkan harga tiket, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025. Kementerian Perhubungan akan memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tambah Menhub.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan kebijakan penurunan harga tiket selama masa Lebaran, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan.
“Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara. Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar enam persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ucap Menko AHY. (Syam)