Perlu Siapkan Delapan Regulasi Untuk Legalisasi Drone di Indonesia
Kamis, 24 Oktober 2019, 05:24 WIBBisnisNews.id -- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Perhubungan menggodok kebijakan yang bakal mengatur pengoperasian drone, baik untuk penggunaan secara umum, industri hingga sektor transportasi.
Kepala Balitbang Perhubungan Sugihardjo menjelaskan beberapa hal yang bakal diatur terkait penggunaan drone. "Paling tidak, ada delapan regulasi atau aturan yang perlu disiapkan untuk legalisasi penggunaan drone di Indonesia baik untuk keperluan bisnis, keamanan atau lainnya," kata Jojo, sapaan akrab Kabalitbang itu menjawab BisnisNews.id di Jakarta.
Penggunaan ruang udara nasional, menurut Jojo, harus diatur. Hal ini dperlukan untuk menjamin keselamatan, keamanan serta lain lain bagi masyarakat umum tetap terjadi. "Jangan sampai drone nanti digunakan diluar peruntukannya. Apalagi jika sampai digunakan untuk tujuan jahat seperti terorisme misalnya," aku Jojo.
Penggunan drone di Indonesia adalah suatu keniscayaan. Di sisi lain, teknologi drone di berbagai dunia maju semakin canggih. Di Amerika Serikat (AS) misalnya, drone bisa di-jump dan dikendalikan, bahkan dijatuhkan oleh pihak lain.
"Disini masalah baru akan muncul. Apalagi kalau drone dijatuhkan di area pemukimna atau fasilitas penting lainnya, tentu tidak dibenarkan," kilah putra Cirebon, Jawa Barat itu.
Beberapa aturan tersebut, menurut Jojo antara lain, pertama adalah sertifikasi pilot atau SDM yang mengoperasikan drone. Kedua, registrasi dan sertifikasi terhadap drone itu sendiri.
"Kita harus membuat kategori seperti apa yang persyaratannya lebih ketat, karena drone itu juga bervariasi dari (harga) ratusan ribu sampai puluhan juta," kata dia.
Tentu pengaturan drone tersebut, aku Jojo, beda dari daya jelajahnya, bobotnya, itu juga penting. Aspek ketiga yang bakal diatur adalah ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone. Keempat, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone. Kelima perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara.
"Dan yang paling penting sering kita lupa yaitu ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone, karena kalau terjadi risiko baik pada pihak pertama, pihak kedua, maupun pihak ketiga ini coverage asuransinya seperti apa," jelasnya.
Regulasi Yang Sudah Ada
Dia menyampaikan, sebenarnya sudah ada aturan yang menyinggung penggunaan drone, yaitu di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Namun, semua itu menurut Jojo, dinilai belum cukup spesifik. Drone bisa saja digunakan untuk keperluas bisnis misalnya. Tap, harus dipastikan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bahkan sampai kedaulatan negara NKRI ini.
"Dengan perkembangan yang luar biasa kini, kita sadari bahwa pengaturan itu tidak cukup memadai untuk bisa antisipasi perkembangan, termasuk kalau drone digunakan untuk alat transportasi," tandas Jojo.(helmi)