Permintaan BPK, PPATK Telusuri Aliran Dana Dari JiwaSraya
Selasa, 21 Januari 2020, 16:14 WIB
Loggo PPATK (istimewa)
PPATK sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan Agung yang saat ini sedang berproses. "PPATK menerima permintaan Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran uang terkait dugaan korupsi Jiwasraya tersebut sehingga hasil dari penelurusan nantinya akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
PPATK sedang berproses dan hasilnya kami sampaikan kepada penegak hukum. Nanti dikonfirmasinya dengan Kejaksaan Agung. "Kita masuk berdasarkan permintaan dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses,” jelas Kiagus seperti dilansir laman antara.com.
Kiagus menuturkan permintaan pemeriksaan aliran dana tersebut baru diterima pekan lalu dan masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara.
Ia menambahkan proses penyelidikan dari PPATK akan menelusuri secara keseluruhan setiap transaksi dari perusahaan maupun individu yang berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya termasuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya tidak hanya lima orang itu. Jadi kita melihatnya dari keseluruhan baik ke korporasi maupun individunya. Kita dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif,” kilah Kiagus lagi.
Sayang, dia belum dapat memastikan adanya potensi tersangka tambahan sebab proses penelusuran terkait aliran dana Jiwasraya masih berlangsung dan belum diketahui terkait target penyelesaiannya.
“Kita enggak bisa memasang target karena tergantung kepada layering uang dilakukan kalau banyak maka penyidikan akan membutuhkan waktu. Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut,” tegas Kiagus.(nda/ari)