Persepsi Penegakan Hukum Ditjen Hubla Gandeng Stakeholder
Rabu, 06 Maret 2019, 19:10 WIBBisnisnews.id - Ditjen Perhubungan Laut gandeng para stakeholder untuk menyamakan pemahaman terhadap penegakan hukum atas kecelakaan kapal dalam persepektif hukum.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan terkait kecelakaan kapal ini telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Kecelakaan kapal telah diatur khusus dalam UU no 17 tentang Pelayaran di pasal 245, Pasal 220 ayat (1) dan (2), Pasal 221 ayat (3)," kata Ahmad saat membuka acara Sarasehan Perspektif Hukum terhadap Kecelakaan Kapal, Rabu (6/3) di Jakarta.
Ahmad menambahkan, untuk meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda terhadap kecelakaan dan bila terbukti wajub dikenakan sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan itu berupa
peringatan atau pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut itu menjadi tugas dari Mahkamah Pelayaran sesuai menambahkan bahwa Pasal 253 ayat (1) dan (2) di UU no 17/2008 tentang Pelayaran.
"Aturan tersebut merupakan dasar hukum yang dipergunakan pada saat terjadinya kecelakaan kapal," ujar Ahmad.
Dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pendampingan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada para Petugas Pengawas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan kecelakaan kapal, diperoleh data dan informasi bahwa penanganan hukum terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dapat dilakukan melalui dua jalur.
Kedua jalur tersebut adalah melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan UU Pelayaran dan/atau melalui penyidikan dan penuntutan dengan dugaan adanya kelalaian sesuai KUHP dan KUHAP.
Kondisi tersebut memberikan perspektif ketidakpastian hukum terkait status Nakhoda dalam pemeriksaan pendahuluan sebagai Terperiksa dan Tersangka dalam penyidikan.
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan “Sarasehan Perspektif Hukum Terhadap Kecelakaan Kapal” yang bertujuan untuk mendapatkan kesepahaman status penegakan hukum terhadap kecelakaan kapal, yang pada akhirnya memberikan kepastian hukum kepada Nakhoda dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam pemeriksaan kecelakaan kapal," jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa nantinya dengan sarasehan ini dapat memberikan rekomendasi hasil diskusi dan memberikan titik terang untuk mencapai kesepahaman status penegakan hukum terhadap kecelakaan kapal.
Adapun Narasumber yang ikut dalam acara sarasehan tersebut antara lain Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub, Umar Aris, perwakilan dari Divisi Hukum POLRI, perwakilan Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia serta akademisi dari Fakultas Hukum UI. (*/Jam)