Petugas KPLP Wajib Menguasai Peraturan Hukum Maritim
Senin, 18 Maret 2019, 15:08 WIBBisnisnews.id - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum di laut, personil Kesatuan harus cekatan, profesional serta menguasai aturan-aturan yang berlaku dalam dunia maritim.
Selain itu, petugas KPLP harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan khusus yang dapat membantu dalam menjalankan tugas operasi di perairan dan menghadapi ancaman, salah satunya keterampilan tentang Boarding Officer.
:Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki tanggungjawab menyelenggarakan pelatihan Boarding Officer yang bertujuan membentuk SDM KPLP yang selalu siap siaga dan terampil dalam menghadapi situasi, kondisi serta ancaman yang kerap terjadi baik di laut, pantai maupun di pelabuhan," terang Ahmad, saat membuka acara Pembentukan Keterampilan Petugas Pemeriksa Kapal dalam Penegakan Peraturan di Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran (Boarding Officer) Senin (18/3/2019) do Jalarta.
Pemerintah memiliki komitmen untuk menjamin pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran yang mutlak ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Komitmen Kementerian Perhubungan adalah akan menjamin pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," ujarnya.
Ahmad berharap dengan adanya pelatihan Boarding Officer ini, para peserta bisa menjadi personil KPLP yang selalu siap siaga, terampil, berjiwa korsa, berani bertindak dan bertanggung jawab.
"Ke depan setelah mengikuti pelatihan Boarding Officer ini, para personil KPLP dan awak kapal negara harus bisa lebih baik lagi dalam mengemban tugasnya di unit kesatuannya masing-masing," tuturnya. (Jam)