PHE-ONWJ Gaet IPB Rumuskan Standar Nilai Kompensasi Korban Terdampak Tumpahan Minyak
Jumat, 16 Agustus 2019, 19:25 WIBBisnisNews.id -- PHE-ONWJ bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang akan merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi untuk sektor dan masyarakat terdampak tumpahan minyak dari sumurYYA-1 di Karawang, Jawa Barat (Jabar).
“Nilai yang akan ditetapkan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku, disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah yang memperhitungkan kepantasan, kepatutan dan kewajaran” kata Ifki Sukarya, VP Relations Pertamina Hulu Energi (PHE) di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Menurut Ifki, demi kelancaran proses kompensasi ini didukung oleh banyak pihak, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI/ POLRI, IPB, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan para Bupati serta unsur Muspida.
Ifki Sukarya, menyampaikan bahwa proses pendataan ini merupakan proses awal dari rangkaian proses pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak tumpahan minyak di sumur YYA-1 di perairan Karawang, Jawa Barat. “Kami bekerjasama dengan Pemkab dan DKP untuk melakukan pendataan kerugian masyarakat. Setelah pendataan, tim akan lanjutkan dengan proses verifikasi ke lapangan” jelas dia.
Menurutnya, kini pihak Pertamina Hulu Energi - Offshore North Java (PHE - ONWJ) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam melakukan pendataan masyarakat terdampak sebagai proses lanjutan dari penanganan peristiwa yang terjadi di Sumur YYA-1 di Kawarang.
“Pendataan dilakukan di kabupaten dan kota terdampak yaitu Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Tangerang, Serang dan Cilegon, dengan dibukanya beberapa posko pendataan di beberapa kantor kelurahan dan desa mulai 15 Agustus 2019,” tukas Ifki.
Dalam proses pendataan, masyarakat diminta melakukan pengisian formulir dengan skema satu formulir untuk satu masyarakat terdampak. “Tim PHE - ONWJ, Pemkab dan DKP sudah siap di lapangan, untuk membantu pendampingan kepada masyarakat dalam pengisian formulir sehingga prosesnya bisa berjalan cepat dan lancar. Pendataan awal diperkirakan akan memakan waktu 2-5 hari” papar Ifki.
Data yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) dan DKP Kabupaten / Kota yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi.
Tahap akhir adalah pembayaran kompensasi ganti rugi. PHE - ONWJ akan bekerjasama dengan Pemkab dalam melakukan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak dengan mengacu pada hasil verifikasi dari tim penilai sebelumnya.(helmi)