PLN Akan Berikan Kompensasi Akibat Pemadaman, Begini Caranya
Selasa, 20 Agustus 2019, 10:32 WIBBisnisNews.id -- Ini berita gembira bagi konsumen listrik PLN dinsebgiam pulau Jawa . BUMN energi akan memberikan kompensasi akibat pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019. Kompensasi dari PLN itu diberikan sebagai wujud kepedulian sekaligus tanggungvjawab PLN kepada konsumennya.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.
Selanjutnya, konsumen listrik PLN yang merasa dirugikan bisa mengajukan klaim. Caranya sebagai berikut langkah-langkah yangbtelah ditentukan:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Atau dapat juga melalui direct linkhttps://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah di Jakarta.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar.” tandas Dwi.(helmi)