Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Narkoba jenis Ganja di Sumbar , Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 26 April 2025, 18:35 WIB
BISNISNEWS.id - Perdagangan narkoba kian memprihatinkan, baru-baru ini Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menangkap empat pengedar dengan barang bukti 47 kg narkoba jenis ganja yang siap edar
Empat orang pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).
Para pelaku tersebut ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
"Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," pungkasnya.(valen)