Polisi Geledah Kantor TKBM Komura Samarinda dan Menyita Uang Tunai Rp 6,1 Miliar
Jumat, 17 Maret 2017, 18:13 WIBBisnisnews.id-Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) di Jalan Yos Soedarso, Kota Samarinda, Jumat (17/3/2017) digeledah petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur terkait dugaan pungli yang dilakukan pengurus koperasi TKBM di pelabuhan setempat.
Dalam penggeledahan itu, peyidik kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 6,1 mliar yang diduga hasil praktek Pungutan Liar (Pungli). Penggeledahan yang dipimpin Kombes Hengki Heryadi dan Kombes Adi Deryan juga menggeledah kantor PT.PSP dan kantor Lembaga Swadaya Masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 6,1 miliar dari ruang bendahara Komura, Polisi juga mengamankan 15 orang yang merupakan pekerja Komura. Uang tunai sebanyak itu dimasukkan dalam empat kardus air mineral dan satu plastik hitam berukuran jumbo.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, seharusnya seluruh stakeholder menjadikan Operasi Tangkkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan beberapa kali di lingkungan pelabuhan sebagai self correction.
"Saya mengapresiasi yang dilakukan pihak Kepolisian di Pelabuhan Samarinda hari ini dan saya minta kepada seluruh stakeholder perhubungan untuk menjadikan ini sebagai self correction," jelasnya.
Diakatakan, yag dilakukan phak Kepolsian,, merupakan pekerjaan luar biasa dan konsisten untuk memberikan dukungan agar tercipta good governance.
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, terus konsisten untuk memberantas praktek pungli di sektor transportasi" jelasnya.
Satgas operasi pemberantasan pungli (OPP) Kemenhub terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian melaporkan tindakan-tindakan yang mengarah pada praktek Pungli. Peringatan secara terus-menerus telah diberikan kepada seluruh jajaran di Kemenhub maupun stakeholder terkait praktek Pungli dan melakukan kegiatan yang lebih good governance.
Kemenhub tidak segan-segan memberikan sanksi tegas jika ada jajarannya diketahui terlibat praktek pungli, dan akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan proses hukum.(Syam S)