Politisi PAN Teguh Juwarno Bantah Terlibat Korupsi e-KTP
Kamis, 23 Maret 2017, 10:48 WIBBisnisnews.id-Sidang lanjutan kasus mega korupsi berjamaah proyek e-KTP periode 2011-2012 lalu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,
yang menghadirkan sejumlah saksi untuk dua terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Hadir lebih awal saksi dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno. Saat dicegat wartawan dia membantah keras terlibat. Semua yang diketahui akan djelaskan pada Mejelis Hakim.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan nama Teguh Juwarno tertera telah menerima aliran dana sebesar 167 ribu dollar AS hasil bancakan dari kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Bahkan dikatakan dirinya tak pernah mengikuti pembahasannya. Sia juga Imenyebut tak pernah terima uang dari Miryam S. Haryani, rekannya di Komisi II DPR kala itu. Hal itu akan dijelaskannya pada sidang hari ini.
"Ini akan saya klarifikasi sama seperti yang sudah saya sampaikan. Nanti akan saya sampaikan di dalam. Saya bawa semua data pendukung," katanya.
Kata Teguh jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II di DPR hanya sampai 2010. Sementara diketahui, kasus ini mulai bergulir pada 2011.
Karena itu dirinya menolak keras kakau dikatakan terlibat dalam kasus tersebut.
"Periode saya hanya sebelas bulan, dari Oktober 2009 sampe 21 September 2010. Bisa dibuka di notulensinya juga," kataTeguh.
Ini dikatakan pencatutan, namun belum ada niat untuk melaporkan pencatutan namanya dalam surat dakwaan oleh terdakwa Irman dan Sugiharto.(Adhitio)