PPNS Ditjen Hubla Diperintahkan Menjalankan Kewenangannya Sesuai UU
Rabu, 24 April 2019, 22:01 WIBBisnisnews.id - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla, Ahmad berharap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjawalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Di masa depan, tugas PPNS semakin berat karwna yang dihadapinya juga beragam, tapi jangan sampai menyimpang dari regulasi.yang ada.
UU Pelayaran merupakan peraturan yang bersifat lex spesialis sejalan dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan, "jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan khusus, maka aturan khusus itulah yang diterapkan".
"PPNS diberi kewenangan khusus sebagai penyidik oleh UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Ada sekitar 50 pasal yang terkait dengan ketentuan pidana tersebut," kata Ahmad, saat membuka acara Pembinaan, Penyegaran, dan Penyuluhan PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/4/2019).
Menurut Ahmad, penanganan tindak pidana pelayaran oleh PPNS masih perlu lebih dioptimalkan. Apalagi PPNS Ditjen Hubla saat ini sering diminta untuk memberikan keterangan ahli oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Dengan kondisi seperti itu, maka perlu segera melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas PPNS Ditjen Hubla degan melaksanakan pembinaan, penyegaran, dan penyuluhan untuk meningkatkan motivasi dan keterampilan PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana pelayaran," kata Ahmad.
Adapun pelaksanaan Pembinaan, Penyegaran dan Penyuluhan PPNS Ditjen Hubla adalah sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan peningkatan kinerja PPNS Ditjen Hubla dalam melaksanakan Tata Cara Penyidikan sejak Proses WASMATLITRIK, Penyidikan, Penindakan, Pemeriksaan, Sampai Dengan Penyerahan Berkas Perkara dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2008 bahwa penyidik diberikan kewenangan khusus dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Pelayaran.
Adapun Peserta yang mengikuti kegiatan Pembinaan, Penyegaran dan Penyuluhan PPNS Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2019 berjumlah 35 orang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Wilayah Sumatera dan DKI Jakarta dengan Narasumber berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Ahmad berharap hasil kegiatan ini akan berdampak pada peningkatan kualitas dalam melaksanakan tata cara penyidikan, sejak proses dan mekanisme wasmatitrik, penyidikan, pemberkasan, penyerahan berkas perkara tahap 1 dan 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada kesempatan tersebut, Ahmad juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik, Dit. KPLP telah menginisiasi hingga diterbitkannya Peraturan Dirjen Hubla Nomor KP 222/DJPL/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Pelayaran oleh PPNS di Lingkungan Ditjen Hubla.
"Peraturan Dirjen tersebut menjadi satu standar dalam melaksanakan penyidikan untuk seluruh PPNS Ditjen Hubla di seluruh Indonesia," tuturnya.(Syam S)