Praktek Korup Meningkat Berikut Daftar Kepala Daerah Ditangkap KPK
Rabu, 02 Januari 2019, 11:44 WIBBisnisnews.id - Hukuman mati bagi para koruptor mulai mendapat dukungan partai politik untuk direalisasikan. Tujuannya agar pelaku korupsi jera dan tidak lagi menjadi maling di negeri ini. Dengan hukuman mati, para pejabat publik yang gemar mengulik-ulik dan mencari celah menggerogoti anggaran menjadi jera dan mengurungkan niatnya melakukan praktik maling.
Namun kenyataannga berbalik, praktik korupsi, pungli makin jadi trend. Semakin banyak pejabat publik tertangkap Satgas Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian, pelakunya bukan berkurang tapi makin banyak.
Para pejabat publik yang tertangkap tangan (OTT) menerima suap seperti tidak punya urat malu. Sebagian yang digelandang ke kantor KPK malah kerap mengumbar senyum kepada awak media.
Semakin banyak diberitakan, semakin banyak yang melakukan praktik korupsi. Walaupun tidak semua pejabat publik melakukan praktek itu, nyatanya masih banyak terjaring. Kalau yang terjaring OTT masih banyak, artinya praktik korupsi yang tidak terjaring dan masih berada di rongga nyaman dan aman tentu masih banyak. Strategi maling memang tidak kalah dengan aparat penegak hukum, aemakin canggih perangkap, semakin canggih juga strategi malingnya.
Seperti diketahui, sepanjang 2018 KPK telah menyeret 29 pejabat daerah dan 79 tersangka lainnya baik dari swasta, eksekutif, maupun legislatif. Khusus pejabat daerah dari 14 provinsi terjerat kasus suap dan gratifikasi.
Jumlah pelaku korupsi oleh kepala daerah tahun 2018 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dirilis KPK kenaikan pelaku korupsi tahum ink nail cukup fantastis di banding tahun sebelumnya. Tahun 2017, dari 19 pejabat publik yang ditangkap tujuh diantaranya kepala daerah.
Berikut Daftar Kepala Daerah yang tertangkap Satgas KPK sepanjang 2018:
1-Bupati Cianjur, Jawa Barat, Rivan Irvano Muchtar ditangkap pada 12 Desember 2018
Partai politik: Partai Nasional Demokrat
Status hukum: tersangka
Barang Bukti: Uang Rp900 juta dan Rp600 juta
Ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
2- Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu, ditangkap 17 November 2018
Partai politik: Partai Demokrat
Status hukum: tersangka
Barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta.
Ancaman hukuman: pidana penjara 4-20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
3-Bupati Cirebon, Jawa Barat Sunjaya Purwadisastra ditangkap pada 24 Oktober 2018.
Partai politik: PDI Perjuangan
Status hukum: tersangka
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Ancaman hukuman: 4-20 Tahun Penjara.
4-Bupati Bekasi, Jawa Barat Neneng Hasanah Yasin ditangkap 15 Oktober 2018
Partai politik: Partai Golkar
Status hukum: Tersangka
Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
5-Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur Setiyono ditangkap 4 Oktober 2018
Partai politik: Partai Golkar.
Status hukum: Tersangka
Barang bukti berupa uang
6- Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ditangkap pada 26 Juli 2018
Partai politik: Partai Amanat Nasional dan PDI Perjuangan, PKS dan Partai Nasdem.
Status hukum: tersangka
Barang bukti berupa uang Rp 600 juta.
7- Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara Pangonal Harahap, ditangkap pada 17 Juli 2018
Partai politik: PKS, PBB, PKB dan PDI Perjuangan
Status hukum: tersangka
Barng bukti berupa uang Rp 576 juta.
8 - Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi, ditangkap pada 3 Juli 2018
Partai politik: Partai Golkar
Status hukum: tersangka
Barang bukti berupa uang
9-Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf, ditangkap pada 3 Juli 2018
Partai politik: Partai Demokrat dan Partai Nasional Aceh
Status hukum: tersangka
Barang bukti berupa uang
10 - 6 Juni 2018: Walikota Blitar, Jawa Timur Samanhudi Anwar, editngkap pada 6 Jini 2018
Partai politik: Samanhudi diusung oleh PDI Perjuangan
Status hukum: tersangka
Barang bukti berupa uang
11- 6 Juni 2018: Bupati Tulunagung, Jawa Tengah Syahri Mulyo, ditangkap pada 6 Jini 2018
Partai politik: PDI Perjuangan dan Nasdem
Status hukum: tersangka
Barang bukti berupa uang
12 - Bupati Purbalingga, Jawa Tengah Tasdi, ditangkap pada 4 Juni 2018
Partai politik: PDI Perjuangan dan tujuh partai lainnya
Status hukum: tersangka
Barang bukti berpa uang
13 - Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara Agus Feisal Hidayat, ditangkap paa 23 Mei 2018
Partai politik: Partai Demokrat, PPP dan PKB
Status hukum: tersangka
Barang bukti berpa uang
14 - Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ditangkap paa 15 Mei 2018
Partai politik: PDI Perjuangan, PKPI, PPP dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Status hukum: sudah menjadi terdakwa
Barang bukti berupa uang
15 - Bupati Bandung Barat, Jawa Barat Abu Bakar, ditangkap pada 10 April 2018
Partai politik: PPP, PKB dan PDI Perjuangan
Status hukum: sudah menjadi terdakwa
Barang bukti uang
16 - Walikota Kendari, Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra, ditangkap pada 27 Februari 2018
Partai politik: PAN, Gerindra, PKS, PKB, dan PBB
Status hukum: sudah menjadi terdakwa
Barang bukti berupa uang
17 - Bupati Lampung Tengah, Lampung Mustafa, ditangkap pada 14 Februari 2018
Partai politik: Mustafa diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Partai Hanura
Status hukum: divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan hak politik dicabut
18 - Bupati Subang, Jawa Barat Imas Aryumningsih, ditangkap pada 13 Februari 2018
Partai politik: Ketua DPD Golkar Subang
Status hukum: divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta dan hak politik dicabut
19 - Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, ditangkap pada 11 Februari 2018
Partai politik: PDI Perjuangan
Status hukum: divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan hak politik dicabut
20 - Bupati Jombang, Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko, ditankap pada 3 Februari 2018
Partai politik: Ketua DPD Partai Golkar tahun 2016-2021
Status hukum: divonis 3,5 tahun penjara dan hak politik dicabut
21 - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, ditangkap pada 4 januari 2018
Status hukum: divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta dan hak politik dicabut
Partai politik: Partai Berkarya.
(Jam)