Praktisi Hukum Maritim Bilang Lembaga KSOP Perlu Payung Hukum
Kamis, 02 Mei 2019, 16:45 WIBBisnisnews.id - Ketua Umum Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Satto M Bisri mempertanyakan legalitas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Mantan Direktur KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub ini berharap segera dicarikan payung hukum, karena istilah KSOP tidak ada dalam nomenklatur pada Undang-undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran maupun aturan turunannya.
"Silahkan di cek, cari adakah nomenklatur itu. Baik di UU17/2008 maupun peraturan turunannya. Ini harus dibenahi dan diluruskan, sehingga kerja KSOP memiliki payung hukum yang jelas," tegas Satto dalam Seminar Nasional bertema 'Efektivitas, Efisiensi Tugas dan Kewenangan Kesyahbandaran Dalam Keselamatan dan Keamanan Pelayaran', di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Seminar yang digagas AKKMI dan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) itu, menurut sejumlah praktisi yang hadir dalam acara itu diharapkan menjadi momentum penting untuk melakukan perbaikan.
Presiden APDHI Dini Dewi Heniarti dalam makalahnya pada seminar itu menyoroti seputar sistem tata kelola Syahbandar dan peran strategisnya dalam menjamin terlaksananya keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia.
Peranan laut dalam skala yang lebih luas, kata Dini sebagai pemersatu bagi negara maritim seperti Indonesia. Katena itu, menjadi tanggungjawab pemerintah dan seluruh stakeholder serta masyarakat.
"Menyangkut aspek keselamatan dalam pelayaran harus menjadi perhatian semua pihak terkait," tegasnya.
Hadir dalam seminar itu para pelaku usaha di sektor pelayaran, para praktisi, akademisi, unsur SDM keamanan laut, dan unsur Kementerian Perhubungan.
Seminar nasional ini merupakan bentuk perhatian terhadap sistem tata kelola Syahbandar yang berperan sangat penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di sektor kemaritiman guna mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Dini juga menyoroti persoalan kecelakaan laut di perairan Indonesia, serta sejumlah regulasi yang ada di Indonesia menyusul maraknya kejadian kapal-kapal asing yang seenaknya masuk perairan Indonesia.
"Kasus paling anyar kapal ikan asing asal Vietnam yang menabrak kapal TNI AL baru-baru ini di perairan Indonesia,"ucapnya.
Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, dari Perkumpulan AKKMI dalam makalahnya menyampaikan, Pemerintah Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk mewujudkan RI sebagai Poros Maritim dunia.
"Jadi kelembagaan Syahbandar dibentuk untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran,"ujarnya.
Menjawab pertanyaan peserta semjnar, terkait jaminan keamanan dan keselanatan pelayaran itu, Satto kembali menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan kesimpang siuran ini sebab dalam UU Pelayaran, pelabuhan dipimpin oleh Syahbandar bukan KSOP.
Menurutnya, pelabuhan atau yang dikenal di luar indonesia sebagai Harbour Master adalah satu lembaga dan di pimpin oleh seseorang pejabat Pemerintah yang memiliki hak kewenangan tertinggi menjalankan pengawasan, namanya Syahbandar.
"Ketentuan peraturan perundang – undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran pelabuhan dipimpin Syahbandar," tegasnya.
Karenanya, kata Satto agar istilah Otoritas Pelabuhan Utama, Syahbandar Utama dan KSOP yang ada saat ini ditinjau ulang , dan di ganti dengan nama lembaga Syahbandar maupun Otoritas Pelabuhan (OP) sesuai amanat UU 17/2008.
Peserta seminar juga kembali meminta penjelasan secara menyeluruh kepada Satto selaku narasumber yang menyebutkan, istikah KSOP tidak dikenal dalam UU Pelayaran. Padahal pihak KSOP selama ini telah melaksanakan tugasnya, termasuk memungut PNBP.
"Kalau KSOP memungut PNBP itu kan sama halnya perbuatan melanggar hukum karena nomenklatur lembaga tersebut gak ada payung hukumnya.Makanya saat ini butuh payung hukum terlebih dahulu untuk melegalkannya,"tegas Sato.(Syam S)