Presiden Jokowi Perlu Pertimbangan Matang Jika Akan Tunda Kenaikan Harga Gas Industri
Kamis, 31 Oktober 2019, 14:33 WIBBisnisNews.id -- Rencana kenaikan harga gas industri oleh PT PGN, Tbk masih menghadapi resistensi. Pengusaha yang tergabung di Kadin menolak rencana itu. Bahkan, Ketua Umum Kadin justru berkirim surat ke Presiden Jokowi yang ininya minta dukungan agar harga gas industri tidak jadi naik.
Namun masalah ini memicu prokontra di kalangan ahli dan pengamat migas di Tanah Air. Di sisi lain, konsisi PGN makin berat dengan kondisi harga minyak dunia saat ini. Akankah kondisi PGN terus dibiarkan seperti sekarang ?
Jika Presiden Jokowi bereaksi terhadap Surat Ketua Umum Kadin No.1495 dengan tidak menyetujui kenaikan harga gas industri yang akan dilakukan PGN, maka ini akan menimbulkan ketidak percayaan investor terhadap bisnis di Indonesia.
"Investor akan menilai keputusan bisnis, aksi korporasi, akan bisa di intevensi dan dipatahkan oleh Pemerintah," kata pengamat energi dan Direktur Puskepi Sofyano Zakaria di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pada tahun 2015, kata dia, pernah terjadi hal yang sama (terhadap harga semen) yang menyebabkan perdagangan saham harga semen menjadi hancur dan terpaksa dihentikan.
Oleh karenanya, Puskepi usul, Pemerintah memang perlu menjaga kelangsungan bisnis tetapi bukan berarti melakukan intervensi yang justru bisa merugikan bisnis itu sendiri.
Rencana Kenaikan harga gas industri ini, menurut Sofyano, jika ini merupakan aksi korporasi apalagi oleh sebuah BUMN tentu sudah diperhitungkan masak-masak segala aspek yang akan ditimbulkan.
Oleh karena itu, papar Sofyano, sebaiknya Pemerintah dan Presiden Jokowi tidak perlu terlalu jauh masuk ke wilayah itu. "Tindakan itu berpotensi akan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap pasar yang justru akan membuat pasar tidak merasa nyaman," tegas Sofyano.(helmi)