Produk Kopi Indonesia Harus Dipatenkan
Jumat, 14 Oktober 2016, 08:41 WIB
Bisnisnews.id-Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengingatkan, produk pertanian Indonesia tidak kalah dengan negara luar, seperti kopi. Yaitu Roaster Coffe yang akan di ekspor ke sejumlah negara, yang harusnya di patenkan terlebih dahulu sebelum dikirim ke luar.
Namun Menkop dan UKM ini juga mengatakan telah Dirut Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) Kemenkop UKM Ahmad Zabadi agar segera membantu mengurus hak cipta (paten) ciptaan anak bangsa bernama John Rahardi.
" Kalau tidak dipatenkan, terus dibawa ke luar negeri, seperti Jepang, jerman, Korea, Malaysia saya khawatir ini akan dijiplak dan dipatenkan negara itu. Karena itu paten produk pengolah kopi ini segera diurus persyaratannya," tegas Puspayoga di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (13/10).
Puspayoga menambahkan bahwa karena komoditas kopi merupakan produk unggulan ekspor nasional maka daya saingnya harus terus ditingkatkan.
Dalam
kesempatan ini juga Menkop mengajak pihak-pihak terkait untuk mengkaji mengapa
produk kopi Indonesia bisa dikalahkan kopi asal Brasil dan Vietnam di pasaran
dunia. Padahal, dua negara tersebut merupakan pemain baru di sektor kopi,
sedangkan Indonesia sudah mengenal dan mengolah kopi sejak abad ke-19