PT Bumi Laut Shipping Corp Adalah Pihak Yang Dirugikan
Selasa, 13 September 2016, 23:32 WIB
Bisnisnews.id -Terkait pemberitaan soal bangkrutnya perusahaan pelayaran, Hanjin Shipping Co, pada 8 September 2016, PT Bumi Laut Shipping Corp selaku agen pelayaran Hanjin Shipping, melalui kuasa hukumnya , Andy Syam Panaungi, SH dari ASP & Partner menyatakan bahwa pernyaataan dalam berita di Bisnisnews.id pada hari Kamis, 08 September 2016 pukul 10:07 WIB yang berjudul Hanjin Shipping Bangkrut, Agen Kapal Harus Bertanggungjawab, sangat menyinggung dan tidak benar karena pemberitaannya sangat memojokan dan mencemarkan nama baik yang telah disampaikan Sekjen ALFI DKI Jakarta. Penegasan keberatan itu disampaikan melalui surat Ref. No. 092/ASP/IX/ 16 pada 8 September 2016.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan, klien-nya menghimbau agar pihak Otoritas Pelabuhan atau terminal dapat memperbolehkan barang-barang (container) keluar dari pelabuhan di Indonesia dan diserahkan kepada pemilik barang, tanpa harus ada kesulitan. Dinyatakan, klien-nya juga siap untuk membantu mengeluarkan delivery order dengan jaminan bahwa seluruh container-countainer kosong akan dikembalikan ke depo yang ditunjuk. Pihaknya juga tidak megharapkan pungutan yang tidak wajar dan tidak relevan, oleh pihak-pihak lain yang tidak memiliki relevansi di dalam mengeluarkan counteners tersebut yang dapat menyulitkan dan memberatkan pemilik barang.
Dijelaskan, Hanjin Shipping Co, Ltd juga masih berhutang dalam jumlah yang sangat besar kepada PT Bumi Laut Shipping Co. Dikatakan, dari sini terbukti bahwa uang klien-nya (PT Bumi Laut Shippig Co) masih tertahan ditangan Hanjin Shipping.
Dijelaskan, sebagai general agent daru principal/ main line operators, tugas dan tanggung jawab hanya sebatas memberikan pelayanan jasa keagenan saja dengan persyaratan-persyaratan dan otoritas yang terbatas. Sedangkan untuk tanggungjawab atas segala utang ataupun kewajiban-kewajiban Hanjin Shipping menjadi beban klien-nya, yang dalam hal ini hanya sebagai general agentsnya saja.