PT KAI Tandatangani Kontrak Subsidi IMO dan KA Perintis Senilai Rp 1,297 Triliun
Jumat, 04 Januari 2019, 17:37 WIBBisnisnews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mendapatkan subsidi tahun angaran 2019. Masing-masing untuk biaya perawatan pengoperasian prasarana perkeretaapian (IMO) sebesar Rp 1,108 triliun dan subsidi KA perintis sebesar Rp 183 miliar.
Kontrak Pemberian subsidi yang disaksikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri, Jumat (4/1/2019) itu masing-masing untuk subsidi IMO dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Taufiq Hidayat bersama dengan Direktur Keuangan PT.KAI (Persero), Muhammad Nurul Fadhila.
Sedangkan untuk KA dilaksanakan PPK Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Aditya Yunianto dengan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartyanto.
Pada kesemoatan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan anak buahnya dan pejabat PT KAI untuk bersikap hati-hati dalam mengelola dana subsidi.
"Biaya subsidi yang bersumber dari APBN harus dilaksanakan dengan sebaik-bailnya. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat juga harus di laksanakan semaksimal mungkin, jangam sampai disalahgunakan," tegasnya.
Dikatakan, uang negara yang digelontorkan untuk pembiayaan transportasi angkutan massal ini cukup besar. "Yang kita gunakan ini adalah uang rakyat yang diperoleh dari pajak, karena itu masyarakat penumpang KA punya hak mendapatkan pelayanan yang baik," tutur Menhub Budi.
Pada sisi lain, Menhub Budi juga mengingatkan anak buahnya dan direksi PT KAI tidak tersinggung bila diprotes dan dikritisi masyarakat pengguna jasa.
"Ini memang gugas kita memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa," tuturnya.
Sedangkan ruang lingkup subsidi biaya IMO yang wajib dilaksanakan PT KAI meliputi, perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api.
Perawatan tersebut terdiri dari, Perawatan Jalur Kereta Api, Perawatan Jembatan, Perawatan Stasiun Kereta Api, Dan Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api.
Sedangkan pekerjaan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian meliputi Pengaturan Dan Pengendalian perjalanan Kereta Api, Pengoperasian Persinyalan, Telekomunikasi dan Instalasi Listrik Aliran Atas, Pengaturan Langsiran, Pemeriksaan dan Penjagaan Jalan Rel, Jembatan, Terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, Pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).
Sementara kontrak subsidi Angkutan KA Perintis Tahun 2019, diberikan kepada KA Cut Mutia lintas pelayanan Kreung Mane – Bungkah – Krueng Geukeuh. KA Bandara Lembah Anai dengan lintas Pelayanan Lubuk Alung – Kayu Tanam.
KA Bandara Internasional.Minangkabau lintas Padang - BIM, KA Kertalaya lintas Kertapati - Indralaya, LRT Sumatera Selatan lintas Bandara - Stasiun DJKA dan KA Batara Kresna lintas pelayanan Purwosari - Wonogiri. (Syam S)