Putusan MA Tentang Pelabuhan Maruda Sudah Final dan Berkekuatan Hukum Tetap
Senin, 23 September 2019, 10:51 WIBBisnisNews.id -- Putusan MA yang mengabulkan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT KBN (Persero) dalam kasus sengketa pengelolaan dan kepemilikan Pelabuhan Marunda Jakarta Utara. Putusan hukum ini harus kita hormati.
"Putusan MA tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus kita hormati dan jalankan," kata advokat dan analis kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menjawab BisnisNews.id di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dikabulkannya kasasi KCN itu, lanjut Tigor, menandakan bahwa investor swasta dijamin keamanan dan kenyamanan investasinya di Indonesia. Hal itu sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
"Melalui putusan MA yang mengabulkan kasasi KCN itu juga menberikan rasa aman serta kepastian bagi investor swasta yang ingin dan sudah berinvestasi di Indonesia," tukas Tigor.
Seperti diketahui, kata Tigor, Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Karya Citra Nusantara (KCN) melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, memberi sinyal positif bagi keberlangsungan pembangunan infrastruktur Indonesia.
Dalam kaitan ini, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.
‘’Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,’’ kata Iwan menjawab pers di Jakarta, kemarin.
Iwan juga menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan, karena bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.
"Dengan dikabulkannya kasasi KCN ini, semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing kedepannya untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan," tegas Iwan Sumatri.(helmi)