Raker Ditjen Hubla Rekomendasikan Penyesuaian Tarif PNBP
Rabu, 10 April 2019, 19:26 WIBBisnisnews.id - Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Raker Ditjen Hubla) 8 - 10 April 2019 hasilkan lima rumusan strategis beserta rekomendasi tindak lanjut yang sebelumnya telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD).
Lima rumusan dan rekomendasi yang dihasilkan tersebut meliputi optimalisasi penerimaan dan pemanfaatan PNBP. Penegakan hukum dan upaya penanggulangan sampah di laut. Peran transportasi laut dalam menjaga dan meningkatkan konektivitas. Badan Layanan Umum (BLU) dan peningkatan pembinaan peluang usaha sektor transportasi laut serta integrasi sistem informasi dan peningkatan kompetensi SDM dalam rangka percepatan implementasi digitalisasi pelayanan.
“Selama tiga hari pelaksanaan Rapat Kerja kali ini, telah menghasilkan beberapa keputusan bersama yang tentunya perlu ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Ditjen Hubla,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut saat menutup Raker, Rabu (10/4/2019) Jakarta,
Rumusan pertama terkait optimalisasi penerimaan dan pemanfaatan PNBP ungkap Arif, Ditjen Hubla akan melakukan penyesuaian tarif dan jenis PNBP yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi tarif PNBP pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Kami juga akan melakukan penyempurnaan SOP pembayaran PNBP dalam rangka peningkatan pengawasan penerimaan PNBP serta mengoptimalkan potensi sumber PNBP,” imbuh Arif.
Kedua, terkait isu penegakan hukum di laut, Arif menegaskan bahwa sebagai regulator yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penegakan hukum di laut, Ditjen Hubla perlu melakukan berbagai upaya di antaranya peningkatan fasilitas utama dan sarana pendukung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) serta peningkatan kompetensi SDM KPLP dalam rangka penegakan hukum.
“Kami juga akan segera melakukan penyempurnaan peraturan terkait kewenangan dan tugas fungsi dalam penegakan hukum di laut,” tuturnya.
Begitu pun dengan isu perlindungan lingkungan maritim menjadi fokus Dtjen Hubla, yang salah satunya melalui upaya penanggulangan sampah di laut.
“Untuk mengurangi sampah di laut, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Laut untuk mengurangi 70 persen sampah plastik di laut pada tahun 2025,” kata Arif.
Rekomendasi lainnya yang perlu dilakukan, peningkatan ketersediaan infrastruktur reception facility atau fasilitas penampungan di pelabuhan serta penyusunan SOP penanganan sampah yang dihasilkan dari kapal dan sungai serta penanggulangan pencemaran akibat tumpahan minyak.
Hasil Raker Ditjen Hubla juga menghasilkan rekomendasi meningkatkan peran transportasi laut dalam meningkatkan konektivitas sebagai upaya menurunkan biaya logistik nasional.
“Program pembangunan konektivitas menjadi prioritas Kemenhub. Oleh karenanya Pemerintah akan terus meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan suprastruktur pelabuhan yang memadai, penyempurnaan data kinerja pada masing-masing pelabuhan, ketersediaan konektivitas angkutan laut berupa jaringan kapal tol laut yang meliputi kapal komersial dan kapal kewajiban pelayanan publik (PSO), peningkatan pelayanan di terminal penumpang dengan penerapan e-ticketing secara penuh serta peningkatan koordinasi dengan Pemda/instansi terkait dalam hal perizinan,” jelasnya.
Rekomendasi penting lain yang dihasilkan dalam Raker ialah melakukan identifikasi unit kerja di lingkungan Ditjen Hubla yang berpotensi untuk dijadikan Badan Layanan Umum (BLU).
Rumusan terakhir yang dihasilkan dalam Raker yakni terkait dengan upaya integrasi sistem informasi dan peningkatan kompetensi SDM dalam rangka percepatan implementasi digitalisasi pelayanan dan operasional.
"Saya minta kepada seluruh jajaran Ditjen Hubla untuk bersinergi dan melakukan langkah-langkah yang cepat dan efektif," jelas Arief. (Syam S)