Rampcheck Pesawat Terus Dilakukan Hingga 10 Januari 2019
Senin, 31 Desember 2018, 08:27 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, Rampcheck akan terus dilakukan hingga 10 Januari 2019
“Sampai dengan 29 Desember telah dilakukan sebanyak 1.731 kali inspeksi terhadap 546 registrasi pesawat dan hasilnya baik serta laik terbang,” ujar Polana.
Polana menyatakan bahwa kegiatan rampcheck merupakan kegiatan yang wajib dilakukan selama akan melaksanakan pelayanan penerbangan.
"Rampcheck kami lakukan, bukan hanya pada saat mudik Lebaran maupun Nataru saja, tapi setiap hari kami lakukan. Pada saat perayaan hari besar, penerbangan meningkat, pengawasan pun kami tingkatkan, sehingga rampcheck lebih intensif kami laksanakan", jelas Polana.
Berdasarkan tipe pesawat, Boeing B737-800NG merupakan tipe pesawat yang diperiksa paling banyak dengan 140 registrasi pesawat, kemudian Airbus A320-200 dengan 122 registrasi pesawat, dan ATR 72-500/600 dengan 72 registrasi pesawat. Sementara berdasarkan operator, pesawat milik Garuda Indonesia, merupakan pesawat terbanyak dengan 131 registrasi pesawat, Lion Air dengan 112 registrasi pesawat dan Wings Air 34 registrasi pesawat.
Jika dilihat dari lokasi ramp check, Bandara Hasanudin Makasar yang terbanyak dilakukan pemeriksaan yaitu 127 jumlah pemeriksaan dengan 111 registrasi pesawat, kemudian Bandara Hang Nadim Batam 123 jumlah pemeriksaan dengan 94 registrasi pesawat, dan Bandara Soekarno Hatta dengan 113 jumlah pemeriksaan dengan 99 registrasi pesawat.
"Pesawat-pesawat yang kami periksa tadi semuanya memenuhi syarat kelaikakudaraan baik itu dari lisensi dokumen pilot, enginering, kabin dan lainnya sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada catatan khusus. Semoga dengan pengetatan pengawasan melalui rampcheck ini, operator penerbangan lebih tertib dan comply terhadap aturan keselamatan penerbangan," ujar Polana.
Menurut ketentuan Annex 19 tentang Safety Management System dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab semua stakeholder penerbangan.
Baik itu regulator, masyarakat dan operator. Seperti pengelola bandara, maskapai, navigasi udara, groundhandling, perawatan pesawat, industri perakitan pesawat dan lainnya. (Jam)