Ratusan Pengusa Angkutan Kontainer Ajukan Klaim Kerugian ke NPCT-1
Rabu, 23 April 2025, 09:42 WIB
BISNISNEWS.id - Sekitar 100 perusahaan angkutan petikemas memgajukan klaim ganti rugi kepada pihak New Priok Container Terminal One (NPCT-1) atas kemacetan yang terjadi pada 16 - 18 April 2025.
Klaim kerugian itu dihitung selama dua hari kerja (16 dan 17 April), sebagai puncak klimaks kemacetan, dimana terjadi kelumpuhan transportasi, dari pelabuhan Tanjung Priok hingga menguler ke jalan-jalan utama, yang berdampak luas .
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia Jakarta (DPD APTRINDO Jakarta), Dharmawan Witanto mengakui adanya pengajuan klaim kerugian para perusahaan angkutan petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan data,Trucking yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok, selain anggota APTRINDO, juga ada Klub Lugindo, Angsuspel Organda bahkan ada yang non assosiasi.
Khusus anggota armada milik anggota DPD APTRINDO Jakarta, tercatat sekitar 14 ribu unit, dan yang sudah membuat pernyataan dan kelengkapan dokumen pengajuan klaim kerugian sekitar 100 perusahaan. Rata-rata satu perusahaan yang terimbas kemacetan 20 unit.
" Masing-masing perusahaan yang mengajukan klaim kerugian, sesuai dokumen, jumlah truknya beragam," kata Dharmawan.
Dokumen pengajuan klaim kerugian kepada pihak NPCT-1 telah disampaikan pada Selasa (22/2025) sore. Beberapa pelaku usaha berharap, pihak NPCT-1 segera mengakomodir tuntutan para pengusaha truk.
Transparansi
Pada sisi lain para pelaku usaha angkutan kontainer juga meminta pihak NPCT-1 transparan terhadap sistem pelayanan dan kemampuan sera kekuatan insfrastruktur terminal.
Menyusul kasus macet horor nyaris melumpuhkan ruas jalan-jalan utama di Jakarta dan kawasan penyanggah, seperti Bekasi dan Tangerang Banten.
Bahkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara, menegur keras PT Pelindo, karena biang kerok kemacetan bersumber dari New Priok Container Terminal One (NPCT-1).
Dari kasus kemacetan tersebut, baru satu petinggi regulator dan operator yang dicopot. Yakni KSOP Tanjung Priok digantikan Plh Irjen Hermanta yang juga Staf Ahli Menteri bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan - Kemenhub.
Sementara itu dari pihak operator dua direksi NPCT-1 dicopot oleh PT Pelindo.
Penyelesaian kasus kemacetan ini, jangan hanya sebatas mencopot pejabatnya tapi mengusut tuntas, " mengapa pihak NPCT-1 membatasi truk kontainer masuk ke terminalnya, dan lebih memilih mengorbankan masyarakat dengan kemacetan super parah.
Berdasarkan penelusuran Bisnisnews.id dan info dari sejumlah sumber, sebenarnya, kemacetan itu tidak harus separah itu, bila pihak NPCT-1 tidak membatasi masuknya kendaraan kontainer ke areal terminal.
Usut punya usut ternyata, saat peristiwa macet yang melumpuhkan jalan-jalan di Jakarta itu terjadi, di dalam terminal NPCT-1 kosong. Artinya, pihak terminal sengaja membatasi masuknya truk kontainer masuk dan membiarkan, kontainer antri menguler hingga melumpuhkan Jalan Yos Sudarso, yang berdampak luas.
Para pelaku usaha mengingatkan NPCT-1 terbuka, dan transparan, kenapa truk kontainer yang masuk ke terminalnya di batasi, dan kalau memang secara sistem di gate tidak ada yang error, seperti disampaikan pihak Pelindo, hayusnya truk kontainer dibiarkan masuk, karena di dalam terminal, menurut suMber nampak kosong.
Info lain yang diterima redaksi, pihak NPCT-1 khawatir, secara teknis bila truk kontainer dimasukan ke dalam terminal akan terjadi gangguan pada kontruksi tiang-tiang penyanggah.
Artinya, kalau memang kekhawatiran itu benar, harusnya pihak NPCT-1 transparan, batasi kapal bongkar dan menyebarkannya ke terminal sekitar, misalnya ke JICT. (Syam)