Reformasi Perpajakan di Pemprov Jakarta Untuk Menghindari Korupsi
Kamis, 29 Agustus 2019, 11:25 WIBBisnisNews.id -- Reformasi Tata Kelola Pajak dan Reformasi Layanan Perizinan di Pemprov DKI Jakarta dilakukan semata-mata sebagai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Semakin besarnya pemasukan negara dari sektor pajak, semakin banyak dana yang dapat digunakan untuk pembangunan dan mengurangi beban negara dalam bentuk hutang luar negeri.
"Pelanggaran administrasi perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi uang rakyat. Oleh karenanya kami meyakini bahwa tindak pelanggaran perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi uang rakyat," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Mal Pelayanan Publik, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.
Menurutnya kewajiban perpajakan perorangan dan Badan Usaha adalah milik rakyat yang harus masuk ke dalam kas negara.
Benni tidak menampik bahwa sejak awal peraturan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan diimplementasikan, banyak warga Jakarta, pemohon perizinan dan non perizinan, yang mengeluhkan hal tersebut.
Namun pihaknya, aku Bennu terus melakukan upaya-upaya persuasif kepada pemohon dan bahkan menyediakan layanan asistensi pelayanan perpajakan bagi warga yang mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan daerah tersebut.
“Petugas service point kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan petugas yang melayani perpajakan daerah agar pemohon tetap terpenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipilnya untuk mendapatakan pelayanan publik yang prima di Jakarta” ujar Benni lagi.
Benni menambahkan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan ini dikecualikan bagi pemohon perizinan dan non perizinan yang terhadap utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Oleh karena itu, tambah Benni sebaiknya lakukan seluruh kewajiban ke negara/ Pemprov sebelum mengurus perizinan. “Lunasi Pajak Dahulu, Urus Izin Sendiri kemudian” tutup Benni.(helmi)