Ronaldo Dituduh Gelapkan Pajak 13 Juta Poundsterling
Selasa, 13 Juni 2017, 21:41 WIBBisnisnews.id - Kantor kejaksaan Spanyol menuntut bintang sepakbola klub Real Madrid Cristiano Ronaldo dengan dugaan melakukan penggelapan pajak. Ronaldo dituduh menipu pihak berwenang Spanyol sebesar 14,7 juta eoru atau 13 juta poundsterling antara tahun 2011 dan 2014.
Pihak Kejaksaan Spanyol di Madrid, Selasa (13/6/2017), mengatakan, pihaknya telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Cristiano Ronaldo. Dalam sebuah pernyataan, kejaksaan mengatakan Ronaldo telah dengan sengaja menggunakan "struktur bisnis" yang dibuat pada tahun 2010 untuk menyembunyikan pendapatannya di Spanyol.
Telegraph Sport lebih lanjut melaporkan, itu merupakan pelanggaran untuk mematuhi kewajiban pajaknya di Spanyol. Pernyataan dari bagian kejahatan ekonomi kantor tersebut menyebutkan, tuduhan tersebut didasarkan pada sebuah laporan dari agen pajak Spanyol, katanya.
Real Madrid menolak berkomentar. Sementara itu agen yang mewakili Ronaldo, Gestifute, tak terjawab ketika dihubungi.
Jaksa menuduh bahwa Ronaldo telah menipu otoritas pajak sebesar 1.4 juta euro di tahun 2011, 1.7 juta pada tahun 2012, 3.2 juta pada tahun 2013 dan 8.5 juta pada tahun 2014.
Ronaldo, yang berasal dari Portugal, menjadi wajib pajak Spanyol pada Januari 2010 dan pada bulan November 2011 memilih mengikuti rezim pajak Spanyol yang berlaku untuk orang asing yang bekerja di Spanyol. (Gungde Ariwangsa)