Rugikan Konsumen, YLKI Usul Revisi UU KPK Dilakukan DPR Periode 2019-2024
Senin, 16 September 2019, 11:52 WIBBisnisNews.id -- YLKI mendesak revisi UU KPK tidak dipaksakan untuk disahkan pada periode anggota DPR yang akan habis masa jabatannya, tetapi dibahas pada masa anggota DPR baru periode 2019-2024. Alasannya, agar konsultasi publik dengan stake holder dalam pembahasan revisi UU KPK berjalan maksimal.
"Selain itu, dalam banyak kasus, UU yang diketok/disahkan di akhir masa jabatan anggota DPR pada akhirnya banyak menimbulkan masalah. Salah satu contohnya adalah UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan," kata Ketua YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dikatakan, sengkarut revisi UU KPK oleh DPR dan upaya pelemahan KPK sangat mengharu biru publik di semua lini. "Pada konteks kepentingan publik, klimaks dari praktik koruptif adalah publik dan atau konsumen sebagai korban, dengan menurunnya kualitas public services dan atau kenaikan harga/tarif suatu komoditas suatu barang/jasa," jelas Tulus lagi.
Oleh karena itu, menurut Tulus, YLKI menyatakan protes keras terhadap segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan institusi KPK. Upaya pelemahan KPK hanya akan menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. "Implikasinya, tidak akan ada lagi lembaga yang kredibel dan wibawa dalam pemberantasan korupsi," kilah Tulus.
Dan tingginya harga barang dan tarif suatu jasa, menurut Tulus, akan makin tak terkendali, sebab biaya/ongkos korupsi dimasukkan ke dalam komponen harga/tarif suatu barang/jasa tersebut.(helmi)