Saat Ini Banyak Pengemudi Online Beroperasi Tidak Sesuai Identitas
Senin, 14 Januari 2019, 14:47 WIBBisnisnews.id - Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mengatakan, saat ini banyak pengemudi angkutan online yang beroperasi tidak sesuai dengan identitas yang didaftarkan pada aplikasi maupun yang tidak memiliki persyaratan lengkap.
Karena itu dia menghimbau para pengemudi angkutan online mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta mencermati
sebelum berkendara dengan ojek.
“Ini imbauan untuk masyarakat, kalau akunnya berbeda dengan yang didaftarkan di aplikasi, jangan dinaiki, karena berbahaya. Sekalipun tidak membawa penumpang seperti kejadian ini. Untuk pengemudi pun harus mendaftarkan diri sesuai dengan akun dan kendaraan yang digunakan. Yang paling penting itu identitas pengemudinya harus sama jadi penumpang juga aman dan nyaman,” kaya Yani, Senin (14/1/2019) saat menjenguk sekaligus memberikan bantuan sosial kepada Irma Rotua Citrawati Hasibuan (28), pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Port Medical Centre, Tanjung Priok Jakarta.
Dalam kunjungan itu, Yani juga menyampaikan salam dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
“Salam dari Pak Menteri dan Pak Dirjen. Saat ini kami juga sedang berjuang mempersiapkan regulasi untuk ojek online termasuk pemberian asuransi yang ada di dalamnya. Semoga keluarga bisa tabah dan kuat menghadapi ini,” ujar Yani.
Yani menekankan bahwa aspek keselamatan adalah salah satu hal yang akan dibahas dalam regulasi tersebut.
“Soal keselamatan tidak dapat ditawar sehingga penggunaan safety gear itu adalah keharusan. Kecakapan pengemudi juga dibuktikan dengan kelengkapan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Mohon hal ini juga disampaikan kepada rekan- rekan pengemudi untuk menjadi perhatian,” ujar Yani.
Guna menunjang keselamatan, telah disyaratkan, identitas pengemudi harus sama dengan yang didaftarkan di aplikasi. Tiap pagi sebelum berangkat (mengemudi ojek) harus selfie dulu untuk mendapatkan akses mengemudi. Perbedaan identitas antara aplikasi yang terdaftar dengan pengemudi yang mengendarai kendaraan dapat berakibat tidak bisa diberikannya asuransi jika terjadi kecelakaan.
"Hal inilah yang kami minta kepada aplikator untuk dijadikan syarat bagi seluruh pengemudi ojeknya,” tegas Yani.
Korban Irma yang merupakan ibu rumah tangga dengam dua anak mengalami operasi pemasangan pen akibat terlindas truk pada Kamis (10/1). Kejadian kecelakaan terjadi beberapa hari lalu saat Irma sedang mengendarai motor dan akan pulang ke rumahnya dari arah Kelapa Gading menuju Tanjung Priok.
Dalam kesempatan yang sama, T. Adnan perwakilan dari Jasa Raharja menyampaikan santunan sebesar maksimal Rp.20 juta terhadap keluarga Irma.
“Jasa Raharja mengcover biaya pengobatan korban. Hal ini karena bukan kecelakaan tunggal dan truk yang menabrak membayar pajak dan ada sumbangan wajibnya sehingga itu terjamin oleh Jasa Raharja. Sistemnya nanti biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit akan kami bayar maksimal 20 juta,” jelas Adnan. (Syam S)