Sea and Coast Guard Indonesia Latihan Bersama Dengan Tim Jepang dan Philipines
Senin, 01 Juli 2019, 16:46 WIB
Bisnisnews.id - Tiga kapal patroli Indonesian Sea and Coast Guard (ISCG) milik Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bergabung dengan tim kapal patroli Philipines Coast Guard (PCG) dan Japan Coast Guard (JCG) dalam Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak atau Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) di Davao Philipines Senin (1/7/2019).
Armada Indonesian Sea and Coast Guard (ISCG) yang dilibatkan dalam latihan selama lima hari (1 - 5 Juli 2019) tersebut ialah kapal KN. Sarotama-P.112 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban, kapal KN. Gandiwa-P.118 dari Pangkalan PLP Kelas II Bitung, dan KN. Kalawai-P.117 dari Pangkalan PLP Kelas II Tual
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad di Davao, Filipina menjelaskan, pelatihan tumpahan minyak yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya untuk skala Nasional dan dua tahun sekali yang dilakukan bersama Filipina secara bergiliran untuk skala Regional tentunya merupakan kebanggaan dan kesempatan bagi Indonesia menunjukan keahlian, kemampuan dan kerjasama jajaran petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau Indonesia Sea and Coast Guard.
"Tentunya, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang memiliki 5 pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), 296 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia dengan total armada kapal patroli sebanyak 378 unit di UPT Ditjen Perhubungan Laut dan 39 unit di 5 pangkalan PLP akan mengoptimalkan seluruh kemampuan personel dalam acara Marpolex ini guna mengharumkan nama Indonesia di pergaulan Internasional khususnya terhadap lembaga Sea and Coast Guard negara pantai di dunia," jelas Ahmad.
Berdasarkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran disebutkan, Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran dimana Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan perkuatan Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Selanjutnya, Ahmad menjelaskan keterlibatan rutin Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub cq. Direktorat KPLP dalam kegiatan Marpolex didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menetapkan Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut tingkatan Tier 3.
"Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut berskala nasional dan lintas batas negara yang dilakukan bila operasi penanggulangan tumpahan minyak tidak dapat ditanggulangi oleh kemampuan lokal," ujar Ahmad.
"Marpolex tersebut dilakukan untuk menguji kapabilitas personil Sea and Coast Guard masing-masing negara dalam menanggulangi kejadian tumpahan minyak tier 3 juga untuk memfamiliarisasikan dan menguji sistem koordinasi lintas batas negara dengan instansi Coast Guard antar negara dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut. Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Direktorat KPLP yang diberikan tanggung jawab untuk mewakili Indonesia dalam setiap kegiatan Marpolex," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
Adapun Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain. (Jam)