Sektor ESDM Sumbang 49 Persen PNBP Nasional
Selasa, 02 Januari 2018, 17:42 WIBBisnisnews.id - Sektor energi mencatat, tahun 2017 Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencapai Rp129,07 triliun atau 49,6 persen dari total PNBP nasional sebesar Rp260 triliun.
Menteri ESDM Ignasius Jonan Selasa (2/1/2018) mengatakan, capaian ini lebih besar dibandingkan PNBP sektor ESDM dua tahun lalu. Tahun 2016 tercapai Rp79,94 triliun dan 2015 sebesar Rp118,7 triliun.
Ini menunjukkan, besaran ketiga capaian PNBP tersebut lebih besar dari target PNBP sektor ESDM dalam APBN-P 2017 sebesar Rp111 triliun atau 116 persen dari target.
Jonan mengatakan, sektor ESDM memegang peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dibuktikan dengan data pertumbuhan secara nasional, yang kontribusinya mendekati 50 persen dari total PNBP secara nasional.
Disebutkan, per 29 Desember 2017 PNBP sektor minyak dan gas bumi (migas) membukukan Rp85,6 triliun atau lebih tinggi dari target 2017 yang sebesar Rp76,6 triliun. PNBP Migas lainnya Rp6 triliun. Pada tahun 2016, PNBP migas adalah sebesar Rp49 triliun dan tahun 2015 Rp86 triliun.
Sedangkan penerimaan negara yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) migas Rp 49 triliun, sehingga total penerimaan dari subsektor migas mencapai Rp135 triliun atau 113 persen dari target APBNP yang sebesar Rp119 triliun. Tahun 2016, penerimaan dari subsektor ini sebesar Rp87 triliun.
Periode yang sama, PNBP subsektor minerba diperkirakan menembus angka Rp40,6 triliun atau 125 lersen. Lebih tinggi dari target APBN-P 2017 sebesar Rp32,7 triliun.
Sumber penerimaan sektor ini terdiri dari royalti sebesar Rp23,2 triliun, penjualan hasil tambang Rp16,9 triliun dan iuran tetap yang sebesar Rp500 miliar.
Sementara itu, PNBP yang bersumber dari subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) per 29 Desember 2017, penerimaan panas bumi mencapai Rp933 miliar, sementara target dalam APBNP 2017 Rp671 miliar.
Penerimaan panas bumi ini terdiri dari PNBP Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) eksisting sebesar Rp909 miliar dan WKP Izin Panas Bumi sebesar Rp24 miliar.
Pendapatan yang bersumber dari kegiatan lain di luar tiga subsektor tercatat sekitar Rp1,87 triliun. Yaitu Rp1,16 triliun dari PNBP Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang terdiri dari iuran Badan Usaha dari kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar Rp863 miliar dan iuran Badan Usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa adalah sekitar Rp294 miliar.
Sekitar Rp730 miliar diperoleh dari kegiatan-kegiatan seperti penjualan dan sewa jasa, pendidikan serta Badan Layanan Umum. (Adhitio)