Sempat Ada Keributan, PT AP I Tutup Paksa Gudang Kargo Udara PT KMSI Lombok
Minggu, 01 Januari 2017, 15:41 WIB
Bisnisnews.id - PT Angkasa Pura I (AP I) menutup kegiatan pergudangan kargo udara yang selama ini dikelola oleh PT Krisna Multi Sarana Indonesia (KMSI) di bandara Lombok atau Lombok Internasional Airport (LIA), pada (31/12/2016) atau tepatnya 1 Januari 2017 pukul 00:00.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnisnews.id, saat dilakukan penutupan, sempat terjadi ketegangan dan keributan antara pihak pengelola gudang, yaitu KMSI dengan petugas dari PT AP 1 Lombok. Bahkan keributan itu sempat menarik perhatian banyak pihak, termasuk pihak airlines yang menjadi mitra bisnis KMSI.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT AP I terkait keributan di gudang KMSI, yang juga melibatkan sejumlah oknum aparat. Namun informasi yang beredar, penutupan itu didasarkan, sudah habisnya masa kontrak pada 1 Januari 2017.
Direktur PT KMSI, Anak Agung Gde Putera Okter, yang dikonfirmasi Bisnisnews.id, mengakui adanya penutupan gudang yang dikelolanya di Bandara LIA. Menurutnya, ini sikap arogansi perusahaan negara terhadap perusahaan swasta nasional, yang selama ini telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Lombok.
" Operasional kami 24 jam, izin sewa gudang kami dengan pihak PT AP I sedang dalam proses perpanjangan di kantor pusat. Sampai dilakukan pengosongan secara mendadak dan sifatnya memaksa, belum ada pemberitahuan sebelumnya, ini sangat menyakitkan kami para pelaku usaha swasta di bandara," kata Okter, Minggu (1/1/2017) melalui telepon genggamnya.
Dia juga menjelaskan, penutupan paksa yang dilakukan petugas yang menggunakan seragam PT AP I itu, melibatkan unsur oknum TNI, sehingga terjadi perdebatan dan keributan panjang di area gudang.
" Kami ini anak bangsa, yang berusaha di negeri sendiri, tapi diperlakukan seperti penjahat, hanya karena ada anak usaha PT AP I yaitu PT Angkasa Pura Logistik, mau juga bermain di bisnis yang sama di bandara itu," tegas Okter.
Dijelaskan, secara administrasi, perizinan PT KMSI, soal pengelolaan gudang di lahan milik PT AP I Lombok sedang dalam proses perpanjangan, tapi tidak harus seperti itu dilakukan pada pertengahan malam tahun baru 2017. Padahal izin operasional dari Administrator Bandara (Adban) Bandara LIA berlaku lima tahun, termasuk juga dengan pihak Bea dan Cukai, sementara kartu PAS bandara masih belaku sampai 15 januari 2017.
PT KMSI adalah perusahaan Ground handling, masih dalam satu group dengan PT KMLC yang juga bergerak pada bisnis yang sama di bandara Ngurah Rai Bali. " Padahal kami juga telah menandatangani dokumen KSO dengan PT Angkasa Pura Logistik, yaitu anak usaha PT AP I, tapi tetap saja kami diusir, dan kegiatan bisnis itu mau dikuasai dan dimonopoli oleh mereka," jelas Okter.
Diakui, sampai saat ini PT KMSI masih terikat kontrak untuk penanganan ground handling dengan dua airlines asing, yaitu Silk Air dan AirAsia. " Saya tidak tahu, bagaimana kepercayaan pihak asing terhadap Indonesia, dengan sikapnya seperti itu. Ini soal trust," jelasnya.
Terkait dengan sikap sewenang-wenang tersebut, Okter mengatakan telah melaporkan kepada pihak KPPU, Menneg BUMN, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Ombusdman dan YLKI.
Sementara GM Bandara LIA yang dikonfirmasi terkait pengosongan gudang itu, melalui telepon genggamnya tidak ada respon. (Syam Sk)