Sempat Dilarang Sandar, KM Lambelu Telah Turunkan Penumpang di Maumere Sesuai Protokol Covid-19
Rabu, 08 April 2020, 05:12 WIBBisnisNews.id -- Kapal KM Lambelu milik PT Pelni sempat dilarang sandar di Pelabuhan Maumere, Sikka, NTT karena diduga 3 anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sikka. Kapal Pelni itu berlayar dari Tarakan, Kalimantan Timur ke Kabupaten Sikka, NTT malam ini (7/4/2020 ) pukul 21.37 WIT telah sandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, NTT.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, "Kapal KM Lambelu dapat sandar, tetapi penumpang belum boleh turun, sebelum tim kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemeriksaan penumpang dan memastikan para penumpang tidak terpapar Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan Pemerintah," jelas Capt. Wisnu.
Lebih lanjut, Capt. Wisnu menyayangkan adanya penumpang kapal KM. Lambelu yang panik sehingga melompat ke laut setelah mendengar kapal belum bisa sandar. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. "Hal ini sangat membahayakan. Kami mohon kerjasama para penumpang kapal untuk mengikuti instruksi dari awak kapal dan juga protokol kesehatan yang diterapkan di atas kapal sebelum turun dari kapal."
Capt Wisnu meminta semua pihak jangan melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri. Setelah kapal sandar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyiapkan gedung Sikka Convention Center (SCC) di Kota Maumere sebagai tempat karantina mandiri bagi 233 penumpang kapal KM Lambelu.
"Fasilitas di gedung SCC sudah disiapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan dibuatkan sekat-sekat sehingga setiap keluarga bisa ditempatkan di sekat tersebut. Ruangan itu sudah dibuatkan semaksimal mungkin sehingga bisa menampung semua penumpang kapal Pelni KM Lambelu yang akan dikarantina di gedung tersebut," kata Capt. Wisnu.
Pada kesempatan ini, guna menghindari terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, Capt. Wisnu meminta agar Pemerintah Daerah menginformasikan Pembatasan Sosial dengan mengikuti mekanisme penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PM Kesehatan no. 9 tahun 2020.
Capt. Wisnu juga meminta PT. Pelni mensosialisasikan pembatasan yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau calon penumpang kapal yang akan menuju ke daerah tersebut.
Selain itu, dalam SE Dirjen Perhubungan Laut No. 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa diharuskan memberikan akses bagi penumpang yang sudah berada di atas kapal pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah terkait pembatasan.
"Stakeholder di pelabuhan tujuan bersama Gugus tugas COVID 19 daerah melaksanakan protokol pemeriksaan bagi penumpang yang turun," ujar Capt. Wisnu.
Surat dari Pemkab Sikka
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Maumere, Yoseph Bere menjelaskan bahwa pelarangan bersandar di pelabuhan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, NTT melalui surat kepada PT Pelni yang ditandatangani Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Dalam surat tertanggal 7 April 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka, meminta kapal KM Lambelu tak melakukan aktivitas sandar di pelabuhan untuk menurunkan penumpang demi menjaga kemungkinan penyebaran Covid-19 kepada warga lain di daerah itu.
"Dasar pertimbangan yang diambil karena daerah itu masih sangat memiliki keterbatasan peralatan medis, sarana dan sumber daya dokter," jelas Yoseph.
Terkait kebutuhan makanan dan minum dalam karantina, Pemerintah Kabupaten Sikka akan menyediakan setiap hari dan sejumlah tenaga medis sudah diberikan pengarahan untuk bertugas di tempat karantina mandiri termasuk petugas kesehatan yang menangani para penumpang kapal KM. Lambelu.(nda/helmi)