Setya Novanto Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Senin, 13 November 2017, 13:20 WIBBisnisnews.id - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK). Ini adalah ke-tiga kalinya, Ketua Umum Partai Golkar tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini adalah jadwal pemeriksaan Stya Novanto. Namun, yang bersangkutan menolak hadir sebagai saksi. Alasannya adalah tidak ada surat izin tertulis dari Presiden.
"KPK telah menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Dia beralasan tidak ada izin tertulis dari Presiden," kata Febri, Senin (13/11/2017) di Jakarta.
Ketua DPR RI Setya Novanto, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI telah menyampaikan surat pada 6 November 2017. Ada lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Menurut surat tersebut pemanggilan Setya Novanto harus dilakukan dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.
Pada pemanggilan pertama, 30 November, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.
Ketua Umum Partai Golkar itu pertama ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September mengabulkan gugatan praperadilan dia dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Pada 10 November dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil dan kawan-kawan diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
KPK telah menetapkan Anang yang merupakan Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan bagian dari konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menjadi pelaksana proyek KTP-e. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Sejak ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK, sejumlah kader partai eringin mengsulkan agar Setya Novanto mundur. Ada juga yang mengataka, cukup non aktif sampai kasusnya selesai disidik.
Survei menunjukkan elektabilitas Partai Golkar melorot sejak Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus KTP-e oleh KPK. Golkar berada di urutan ketiga di bawah PDIP dan Gerindra(Adhitio/Syam S)