Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi
Senin, 15 Mei 2017, 11:32 WIBBisnisnews.id-Sidang lanjutan korupsi berjamaah di proyek KTP Elektronik (e-KTP) yang melibatkan sejumlah politisi hari ini (Senin 15/5/2017) kemballi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agendanya menghadirkan tujuh orang saksi.
Yakni, Mario Cornelio Bernardo (Pengacara di kantor hukum milik Hotma Sitompul), Haryoto (Direktur Produksi PNRI), Indri Mardiani (Mantan Koordinator bagian Keuangan Manajemen bersama Konsorsium PNRI), Andi Rachman (Karyawan PT LEN Industri), Rudiyanto (Dirut PT Biro Klasifikasi Indonesia), Fajri Agus Setiawan (Karyawan PT Shandipala Arthaputra) dan Yani Kurniati (Kepala SPI PT LEN Industri).
Sidang korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun it, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, para saksi tersebut dipanggil guna mengungkap teknis pengadaan proyek. Diharapkan seluruh saksi yang dipanggil itu hadir dalam persidangan.
"Dalam sidang kali ini, kami masih terus mendalami teknis pengadaan e-KTP," kata Febriansyah.
Baca Juga:
-Garong e-KTP, Jaksa Panggil Paksa Saksi yang Membangkang
Baca Juga
-Soal e-KTP, Miryam Kabur .... ?
-Ketum DPP Partai Golkar Setya Novanto Dicekal
-Garong e-KTP Bertambah Berikutnya Siapa lagi .....
-Saksi Mengaku Bertemu Setya Novanto
Proyek e-KTP yang memakai skema kontrak tahun jamak pada tahun 2011-2013 nilainya mencapai nilai Rp5,9 triliun. Namun, proyek itu tersendat karena sebagian uangnya 'digarong' secara berjamaah. Sampai hari ini masih banyak warga beum memiliki e-KTP karena kehabisan blanko.
Samoai saat ini, pihak KPK baru menyeret dua orang terdakwa, yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dan mantan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, yang diteapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Dalam pendalam kasus, akan ada lagi tersangka lain yang disebut-sebut menerima yang cukup besar. (Adhitio)
-Korupsi e-KTP Harus Diusut Tuntas Dan Jangan Takut Dengan Politisi