Singapura Terapkan Carbon Tax, INACA: Indonesia Harus Segera Menyusun Regulasi Ruang Udara
Kamis, 31 Juli 2025, 20:48 WIB
BISNISNEWS.id - Kementerian Perhubungan diingatkan untuk segera menyikapi kebijakan pemerintah Singapura, terkait penerapan
penggunaan bahan bakar ramah lingkungan atau sustainable aviation fuel (SAF) yang akan diterapkan pada 1 Januari 2026.
Saat ini Singapura adalah negara pertama di ASEAN yang telah mengumumkan penggunaaan carbon tax sebesar 1 persen.
Carbon tax 1 persen itu berlaku bagi seluruh pesawat yang belum menerapkan mandat SAF, atau emisi carbonnya di atas 1 persen termasuk Indonesia.
Menyikapi kebijakan pemerintah Singapura tersebut, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmaja mengatakan, idealnya pemerintah Indonesia juga melakukan hal serupa
" Artinya, pemerintah Indonesia harus segera mengikuti jejak Singapura, setidaknya, menyusun regulasi pengelolaan ruang udara," kata Denon,
di sela-sela acara Rapat Umum Anggota INACA, pada Kamis (31/7/2025) di Hotel Aston Jakarta.
Penyusunan ruang udara itu, ungkap Denon, menjadi sangat strategis dan penting, karena Pemerintah Indo esia juga bisa melakukan serupa seperti Singapura, yakni mengenakan carbon tax terhadap maskapai asing yang belum menerapkan mandat SAF.
Indonesia negara besar, dengan ribuan pulau dan destinasi wisata alam yang menarik perhatian wisatawan manca negara, dimana akan banhak pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia.
Diakui, nol emisi karbon atau zerro carbon Indonesia sudah ditetapkan pemerintah Indonesia pada 2060, namun, lanjut Denon, akan menjadi lebih baik bila pemerintah memulai dengan mengatur dan memyusun ruang udaranya.
Tarif Pesawat
Kebijakan pemerintah Singapura, kemungkinan juga akan diikuti negara-negara lain di ASEAN, karena ini akan berdampak pada tarif penerbangan yang menuju ke negara itu atau negara lain yang telah menerapkan SAF.
Bila pemerintah lamban melakukan mandat tersebut, maka seluruh maskapai asal Indonesia yang memasuki ruang udara Singapura atau negara lain yang telah melaksanakan mandat SAF, akan mengenakan tax carbon.
Dikenakannya tax carbon 1 persen oleh pemerintah Singapura dan negara lain yang telah menjalankan mandat SAF, menjadi resiko yang harus ditanggung maskapai Indonesia
yang melintas ke nagara-negara yang telah melaksanakan mandat SAF.
" Konsekwensinya, yah ... maskapai kita, yang pesawatnya melintas mauoun terbang dengan tujuan nehara yang twlah menjalankan mandat SAF, seperti Singapura, akan ada biaya tambahan," jelasnya
Kendati diakui, Singapura memberlakukan kebijakan itu pada 1 Januari 2026. " Itu bukan waktu yang lama, sebentar lagi maskapai kita yang terbang ke Singapura akan ada biaya tambahan," jelasnya.
Bila pemerintah lambat, maka yang rugi adalah para penumpang, karena pada akhirnya maskapai akan membebaninya sebagai biaya tambahan pada tiket pesawat
Diakui, memang saat ini belum banyak maskapai Indonesia yang terbang ke lintas benua. Kalaupun ada, hanya Garuda Indonesia, dan bila oesawat garuda melintasi negara-negara yang telah menerapkan mandat SAF, akan langsung dikenakan carbon tax. (Syam)