Siti Aisyah Tidak Terdaftar Sebagai TKI, Pemerintah Siapkan Bantuan
Jumat, 17 Februari 2017, 13:57 WIBBisnisnews.id - Siti Aisyah, salah satu tersangka utama kasus pembunuhan Kim Jong-nam (46) saudara tiri pimpinan tertinggi Korea Utara yang tewas di Malaysia baru-baru ini, namanya tidak tercatat dalam daftar Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI ) Nusron Wahid mengatakan dalam daftar tenaga kerja di Malaysia, nama Siti Aisyah tidak ada. Kalau saja benar yang bersangkutan berangkat dengam prosedur resmi dipastikan namanya terekam.
" Semua daftar WNI yang bekerja di luar negeri namanya terdaftar, asal mengijuti prosedur. Untum Siti Aishah berdasarkan pengecekan di database BNP2TKI tidak ditemukan sebagai Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia," kata Nusron, dalam keterangan persnya Jumat (17/2/2017).
Kata Nusron hingga saat ini belum ada informasi lengkap apa sebenarnya yang dilakukan Siti Aisyah di Malaysia samlai terlibat dalam kasus pembunuhan keluarga orang terkuat di Korea Utara. Pihak KBRI Kuala Lumpur juga belum mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu Siti Aisyah.
Akses kekonsuleran biasanya diberikan setelah satu pekan masa siasatan atau pemeriksaan oleh otoritas Malaysia, kata Nusron.
BNP2TKI kata Nusron sedang menunggu tuduhan apa yang dikenakan pihak kepolksian Malaysia dari hasil penyelidikannya itu. Kalau shdah jelas, Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah apapun status dia di Malaysia, apakah sebagai TKI atau WNI yang sedang berkunjung ke Malaysia.
KBRI di Kuala Lumpur memiliki dua tim pengacara yang mempunyai tugas memberikan pembelaan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia, kata Nusron.
Bahkan salah satunya khusus diperuntukkan untuk melakukan pembelaan hukum terhadap WNI yang dituduh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati seperti pembunuhan, pemilikan senjata api secara ilegal, penculikan dan perdagangan narkotika, kata dia.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus pembunuhan pria asal Korea Utara di Malaysia tersebut adalah wanita berwarga negara Indonesia.
KBRI di Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat Malaysia terkait kasus pembunuhan saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un yang bernama Kim Jong Nam tersebut.
Polisi Malaysia menangkap Siti Aisyah dan menemukannya memegang paspor Indonesia.
Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar, sebagaimana dikutip The Star, Kamis, mengatakan wanita dengan paspor Indonesia itu ditangkap Kamis pada pukul 02.00 waktu setempat. Tanggal lahir di paspor yang dibawa perempuan itu terdaftar 11 Februari 1992.
Sebelumnya, Jong-nam (45) dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2/2017) sekitar pukul 09.00. Dia akan berangkat ke Makau.
Kedua perempuan itu kemudian masuk ke taksi dan melarikan diri. Salah satu perempuan ditangkap di bandara pada Rabu (15/2/1017) saat mencoba keluar dari Malaysia dengan menggunakan pesawat di terminal yang sama.
Perempuan satunya berusia 29 tahun dan memegang dokumen perjalanan Vietnam dengan nama Doan Thi Huong.(Anggraeni/Ari)
Baca juga: Siti Aisyah TerperangkapTaktik Intelejen
Baca : Pembunuh Kim Jong-nam Memegang Paspor Indonesia
Baca : Malaysia Tolak Permintaan Korea utara
Baca : Kepolisian RI Tidak Campuri Penyelidikan Polisi Malaysia