Situasi Terkini Pascademo Ribuan Mahasiswa, Pelajar dan Elemen Masyarakat
Kamis, 26 September 2019, 08:53 WIBBisnisnews.id - Aksi demo mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat yang berakhir bentrok dengan aparat kepolisian di gedung DPR/MPR, sejak 23 September 2019 menyisahkan banyak matrial. Seperti batu dan potongan kayu.
Aksi itu juga dilanjutkan pada Rabu 25 September 2019 oleh para pelajar tingkat SLTA bahkan ada yang masih berseragam SLTP. Berasal dari beragam wilayah di DKI Jakarta, mereka berusaha mendatangi gedung DPR/MPR.
Pihak kepolisian berhasil menghalau massa, yang umumnya pelajar STM ini dan ratusan pelajar diamankan petugas untuk dilakukan pembinaan.
Hari ini, para petugas kebersihan DKI Jakarta melakukan penyisiran sejumlah ruas jalan yang menjadi konsentrasi massa untuk membersihkan batu dan potongan kayu yang berceveran di jalan. Seperti di ruas tol Slipi.
Petugas yang tengah membersihkan jalan itu mengatakan, ini adalah operasi semut, untuk mengembalikan jalan-jalan pulih kembali.
Ada ruas jalan tol sempat ditutup karena berserakan bebatuan dan potongan kayu sehingga mengganggu pengendara. Misalnya pada KM 11 Jalan Tol Slipi.
Kendaraan dari dan menuju Cawang - Tomang - Pluit dan arah sebaliknya semoat tidak bisa masuk tol dan dialihkan ke jalan inspeksi.
Aksi mahasiswa bersama elemen masyarakat diikuti para pelajar pada 25 September 2019, diikuti ribuan orang menuntut dibatalkannya RUU KUHP, RUU KPK yang sudah disahkan DPR dan bahkan sejumlah pendemo meneriakan yelyel Presiden Jokowi mundur.
Aksi demo mahasiswa dan elemen masyarakar yang juga dilakukan para mahasiswa serempak di sejumlah daerah tersebut berakhir bentrok dengan aparat kepolisian. Puluhan aksi demo terluka akibat terkena pukulan dan semprotan air mata aparat keamanan.
Massa aksi demo mulai tidak kondusif terjadi pada pukul 16.00 WIB hingga Kamis dini hari. Upaya aparat keamanan membubarkan massa disambut dengan hujanan batu. Akibatnya, selain banyak yang terluka juga rusaknya fasilitas umum, seperti pembatas jalan berupa barier, dan halte TransJakarta.
Represif
Upaya aparat keamanan melakukan pembubaran pelaku aksi sangat refresif sehingga banyak mahasiswa dan pelajar terluka. Tindakan aparat itu juga cenderung melanggar
Hak Asasi Manusia dan mencederai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 28E UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat” UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kmerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Terkait bentrok yang berujung banyaknya jatuh korban luka, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan aparat kepolisian bersikal bijak dan tidak represif saat mengamankan aksi mahasiswa.
Fadli Zon mengatakan, mereka hanya mahasiswa dan pelajar generasi oenerus bangsa yang sangat peduli dengan negeri ini. Demonstrasi merypakan warna darj negara demokrasi dimana negara menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Kata Fadli Zon pengamanan oleh aparat kepolisian haris profesional dam bindari kekerasa. Tindakan represif aparat keamanan hanya akan menimbulkan perlawanan yang lebih keras.
Tindakan para mahasiswa dan pelajar selaku wakil rakyat itu hanya mau menyampaikan aspirasi rakyat karenanya harus di dengar bukan diperangi. Dia juga menepis tudingan aksi tersebut ditunggangi kepentingan tertentu.
Fadli Zon dalam tweet-nya mengatakan, tudingan aksi ditunggangi pihak tertentu hanyalah upaya mengalihkan isyu. Padahal aksi itu murni. Kendati demikian dalam tweet-nya Fadki Zon mengakui memang ditunggangi tapi ditunggangi oara pelajar STM dan SLTP yang melakukan aksi yang sama di gedung DPR/MPR.
Sementara itu para mahasiswa, pelajar yang menjadi korban bentrokan dengan aparat keamanan pengobatannya ditanggung Pemda DKI Jakarta (Ari)