SK Caretaker KONI Prematur, PSTI: Perlu Ada Tindakan Hukum
Selasa, 14 Oktober 2025, 15:40 WIB
BISNISNEWS.id – Pengurus Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI) meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menindak tegas oknum yang diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Karatekar secara prematur.
Dalam audiensi di kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta, Senin (13/10/2025), perwakilan PSTI menilai SK Karatekar yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2025 tidak sah karena putusan arbitrase baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri pada 7 Oktober 2025.
“Artinya, SK itu prematur. Kami kecewa karena surat sudah beredar tanpa sepengetahuan kami,” kata Herman, perwakilan PSTI.
Ketua PST Riau juga menyoroti munculnya surat Karatekar yang telah beredar selama 13 hari tanpa pemberitahuan resmi.
“Kami minta Ketua KONI dan Menpora Erick Thohir menindak oknum yang membuat gaduh organisasi sepak takraw,” ujarnya.
PSTI menilai langkah itu dapat memicu dualisme dan mengganggu pembinaan atlet. Mereka juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar cabang olahraga sepak takraw tetap solid dan berprestasi.
“Kami tidak ingin konflik, kami ingin organisasi tenang dan fokus mencetak atlet berprestasi,” tutup Herman. (Gun)