Skema SKPBU di Sektor Transportasi Menghemat APBN Hingga Rp 3 Triliun
Selasa, 27 November 2018, 09:00 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhububgan (Menhub) kembali menjelaskan, Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di sektor infrastruktur transportasi sangat membantu mengurangi beban APBN dan meningkatkan pelayanan transportasi.
Dengan skema KPBU, ungkap Menhub efisiensi APBN yang dihemat Rp 2-3 triliun. Selain itu, level of service menjadi lebih baik, dan bisa mengembangkan pembangunan pada
daerah lain yang masih terisolir.
"Seperti yang tengah kita lakukan, pembangunan di Toraja yang semula lima tahun pembangunan, kini dua tahun bisa selesai. Dengan adanya kolaborasi ini, kita bisa cepat membangun bandara dan pelabuhan,” tutur Menhub dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/11/2018).
Terkait minat investor terhadap proyek infrastruktur transportasi yang ditawarkan, Menhub Budi Karya mengungkapkan pihaknya terus berupaya meningkatkan antusiasme pihak swasta untuk berkontribusi dengan pembangunan pemerintah semakin baik.
Saat ini terdapat lima pilot project pembangunan infrastruktur transportasi melalui skema KPBU. Yait
Pelabuhan Bau Bau, Pelabuhan Anggrek, Jalur Kereta Api Makassar Pare Pare, Bandar Udara Komodo, Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad, dan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.
“Jadi kemarin, untuk proyek Jalur Kereta Api Makassar-Pare Pare, dari sekian banyak peminat, ada empat pemenang. Untuk proyek Laboan Bajo terdapat 21 investor yang mau masuk. Kita ingin mengelompokkan antara perusahaan asing dan dalam negeri, supaya mereka punya kepastian dan sustainability dan memiliki basis regulasi yang baik sehingga mereka akan lebih antusias. Tahun depan ada 10 bandara dan 10 pelabuhan yang sudah dikerjasamakan dengan pihak swasta,” imbuh Menhub.
Skema KPBU pada Makassar-Pare Pare dan Laboan Bajo, nantinya dapat diterapkan pada proyek (pembangunan infrastruktur transportasi) lainnya. Hal ini bertujuan agar investor dalam maupun luar negeri merasa memiliki kepastian mengenai legalitas usaha-usaha di Indonesia.
Beberapa tahapan dengan skema KPBU diawali dengan tahap perencanaan yaitu identifikasi proyek KPBU, selanjutnya tahap penyiapan yaitu pengembangan dokumen terkait seperti studi kelayakan, tahap transaksi yang merupakan proses pengadaan badan usaha, dan terakhir adalah financial close yaitu penandatanganan kontrak kerja sama oleh badan usaha. (Syam S)