Soal Aturan Pembatasan Bagasi, PT KAI Klaim, Sudah Lama Disosialisasikan
Jumat, 26 Januari 2024, 17:12 WIBBISNISNEWS.id -Soal pembatasan bagasi bawaan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang viral di media sosial, dituding tidak disosialisasikan dan menyusahkan penumpang.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) -KAI mengklaim, video yang beredar luas di media sosial itu dinilai tidak benar. Kebijakan bagasi penumpang itu sudah disosialisasikan sejak lama.
Kepada calon penumpang PT KAI kembali mengingatkan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalamnketerangan tertulisnya, Jumat 26 Januari 2024, disebutka, pada pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.
KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Joni.
Dijelaskan, jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
(Syam)