Soal Siupal, INSA Usulkan Perlu Adanya Gross Akte Sementara
Selasa, 19 Juli 2016, 15:23 WIB
Bisnisnews.id -Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau
Indonesia National Shipowners Association (INSA) usulkan, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kemenhub memberikan gross akte sementara bagi perusahaan
pelayaran yang melakukan impor kapal, sebagai persyaratan pengurusan SIUPAL.
Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, persyaratan yang diwajibkan Direkorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tentang gross akte itu akan menjadi hambatan serius. Idealnya, diberikan kelonggaran, sehingga pelayaran tetap bisa mengurus importasi kapalnya.
Usulan penerbitan gross akte sementara itu, merupakan upaya INSA menyelesaikan permasalah para anggota, yang terhambat pengadaan kapalnya oleh persyaratan tersebut.
" Pengurusan SIUPAL yang diwajibkan memiliki gross akte akan menghambat perusahaan pelayaran yang sedang mengurus impor kapal. Kami usulkan harusnya dikeluarkan gross akte sementara, sampai kapalnya benar-benar datang ke Indonesia," kata Carmelita, Selasa (19/7) di Jakarta.
Usulan menerbitkan gross akte sementara yang disampaikan Ditjen Hubla Kemenhub itu, merupakan bagian dari 27 permasalahan yang dihadapi industri pelayaran nasional. Seluruh permasalahan itu, telah dsampaikan, pada pertemuan antara Pengurs DPP INSA yang dipimpin Carmelita Hartoto dengan Direktur Jenderal Perhubugan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono dan jajarannya beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, INSA secara terbuka
menyampaikan beragam petmaalahan di sector pelayaran nasional. Seluruh
permasalahn tersebut, kata Carmelita, harus diselesaaikan bersama-sama antara
pelaku usaha dengan regulator, sehingga seluruh target pemerintah, yang akan
menjadikan Indonesia sebagai poros maritime dunia akan teralisasi.