Sosialisasi Angkutan Sewa Khusus/ Online, Ini Penegasan Dirjen Budi Setiyadi
Kamis, 26 September 2019, 19:04 WIBBisnisNews.id -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan pentingnya memahami PM No.118/2018 untuk kelancaran operasional peraturan terkait angkutan sewa khusus/online di Tanah Air. Hal itu mengingat akan ada penegakan hukum yang diterapkan pada angkutan sewa khusus sesuai Surat Dirjen Perhubungan Darat 31 Juli 2019.
"Menteri Perhubungan pernah menyampaikan bahwa angkutan online adalah keniscayaan. Dengan adanya PM ini maka akan berdampingan dengan angkutan yang sudah eksis terlebih dahulu, yang telah memberikan penghidupan bagi masyarakat," urai Dirjen Budi di sela Sosialisasi PM 118/2018 di Harris Hotel Sunset Road Denpasar, Bali, Kamis (26/9/2019).
Dikeluarkannya PM 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dibuat sebagai penyeimbang antara taksi eksisting dan online agar dapat seiring sejalan.
Saat ini disebutkan Dirjen Budi dari data yang dilaporkan, jumlah taksi online di Bali sebanyak 18.000 armada. 8.000 melalui Gojek dan 10.000 pengemudi Grab.
"Sedangkan kuota yang dialokasikan di Bali tahun 2019 22.316 dan pada tahun 2020 meningkat menjadi 23.650 kendaraan, sehingga masih ada peluang bagi masyarakat yang akan bergabung mengadu nasib menjadi pengemudi online," ujar Dirjen Budi.
Jangan Abaikan Persyaratan
Namun kata Dirjen Budi, jangan diabaikan tahapan-tahapan persyaratan yang harus dipenuhi saat akan bergabung, untuk kelancaran usaha taksi online tersebut.
Persyaratannya wajib bagi perusahaan angkutan sewa khusus yakni pertama adanya izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Perusahaan harus berbadan hukum baik itu BUMN, BUMD, perseroan terbatas, atau koperasi.
"Jadi tidak lagi bisa perseorangan. Pengemudi harus berada dalam sebuah wadah untuk menjalankan profesi ini," imbuh Dirjen Budi.
Ketentuan lainnya adalah pelaku usaha mikro atau kecil ini sesuai perundang-undangan. Melaksanakan ketentuan angkutan sewa khusus, mematuhi ketentuan standar pelayanan minimal, dan terakhir melaksanakan sistem manajemen keselamatan.(helmi)