SPJICT: Perpanjangan Kontrak ke Hutchinson Melanggar Undang-undang
Senin, 17 Desember 2018, 11:16 WIBBisnisnews.id -- Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok kembali bergejolak. Hari Ini (Senin 17/12/2018) Serikat Pekerja bersama sejumlah elemen pekerja lain menggelar aksi turun ke jalan,"Selamatkan Pelabuhan Nasional, Save JICT-Koja."
Protes keras para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Countainer Terminal (SPJICT) kali ini terkait dengan perpanjangan kontrak terminal itu kepada Hutchison Hong Kong.
SPJICT dalam keterangan tertulisnya mengatakan, perpanjangan JICT-Koja (2015 - 2038) dinilai, berdasarkan audit investigasi BPK telah melanggar Undang-Undang.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah menyatakan manajemen Pelindo II era RJ Lino tidak pernah memasukan rencana perpanjangan sebagai Rencana Kerja dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
SPJICT juga menilai, sampai saat ini tidak ada informasi terbuka kepada pihak pemangku kepentingan sejak 2014 dan perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa izin konsensi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Mekanisme pemilihan mitra Hutchison sarat penyalahgunaan wewenang dan manajemen JICT-Koja mengesampingkan opsi pengelolaan kedua pelabuhan peti kemas secara mandiri," kata Firmansyah.
Dijelaskan, terhadap pelanggaran Undang-Undang tersebut, BPK RI menyebut ada potensi negara rugi hampir Rp 6 triliun.
Menurutnya, pengelolaan pelabuhan nasional JICT-Koja yang berdampak kepada hajat hidup rakyat Indonesia harus berlandaskan semangat konstitusi bukan liberalisasi asing yang membahayakan kedaulatan dan hilangnya potensi ekonomi nasional.
"Dampak sosial liberalisasi asing di pelabuhan tidak kalah terpuruk. Pekerja yang membangun produktivitas sehingga menjadikan pelabuhan peti kemas JICT terbaik di Asia malah di-PHK massal dan pola outsourcing yang melanggar aturan pun subur dipelihara," tegasnya.
Secara proporsional , imbuhnya, pekerja pelabuhan adalah garda terdepan penjaga kedaulatan negara dan amanat konstitusi.
Untuk Serikat Pekerja JICT menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum agar bersikap atas nama hukum Indonesia atas kejahatan kasus korupsi kontrak JICT-Koja. Negara tidak boleh kalah dengan manuver dan pelanggaran aturan oleh asing di pelabuhan nasional.
Selain itu, mengembalikan JICT-Koja ke pangkuan Ibu Pertiwi karena SDM, sistem dan peralatan sudah mumpuni. "Silakan Hutchison berinvestasi di pelabuhan lain yang belum tergarap, bukan pelabuhan mapan dan untung seperti JICT-Koja yang kontraknya berakhir 2019," tegasnya. (Syam S)