Sudah Lama Tidak Naik, ASDP Sesuaikan Tarif Perlintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit
Senin, 30 September 2024, 09:32 WIBBISNISNEWS.id - Tarif penyeberangan di perlintasan Galala - Namlea dan lintasan Hunimua - Waipirit, Ambon resmi naik sejak Jumat 20 September 2024.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beralasan, salah satu pertimbangan dilakukannya penyesuaian tarif karena belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan, sehingga diperlukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan.
Pertimbangan lainnya adalah, dalam kurun waktu 2015 - 2024, baru satu kali dilakukan penyesuaian, yaitu tahu. 2022 saat terjadinya kenaikan BBM sebesar 32 persen (dari Rp.5.150,- menjadi Rp.6.800,-).
Selain itu, tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea sebelumnya masih berada di bawah HPP sebesar 17 persen. , sementara tarif penyeberangan di lintasan Hunimua-Waipirit juga masih berada di bawah HPP sebesar 32 persen. Dengan adanya penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea naik 4,2 persen %l dan di HPP lintasan Hunimua-Waipirit naik tujuh persen..
Sementara faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53 persen dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
Hal ini pun turut memberikan sumbangsih kenaikan biaya impor suku cadang kapal karena nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS melemah sehingga berpengaruh pada peningkatan harga barang impor, biaya perawatan dan reparasi kapal yang turut mendorong beban operasional perusahaan.
Kendati demikian, menurut Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
"Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini menimbulkan sejumlah pertimbangan, salah satunya belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan, sehingga diperlukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan," jelasnya.
Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat turut menjelaskan penyesuaian yang dilakukan dapat mendukung keberlanjutan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah.
Tarif sebelumnya yang masih jauh dibawah harga pokok produksi (HPP) turut menjadi bahan pertimbangan. "Idealnya HPP mendekati 100 persen sehingga kami merasa keadaan ini perlu disesuaikan," ungkap Malawea.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjelaskan, kenaikan tarif itu telah disosialisasikan secara bersama-sama dengan Pemprov Maluku dan seluruh stakeholder terkait.
Kenaikan tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 Tanggal 28 Agustus 2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Maluku.
(*/Syam)
Tarif Baru
Lintasan Galala - Namlea (PP)*
Dewasa: Rp 123.600
Bayi: Rp 13.800
Kendaraan Golongan I: Rp 69.990
Kendaraan Golongan II: Rp 218.435
Kendaraan Golongan III: Rp 202.910
Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp. 1.006.779
Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995
Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp. 1.244.020
Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200
Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp. 1.773.995
Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255
Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755
Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695
Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695
Lintasan Hunimua - Waipirit (PP)*
Dewasa: Rp 27.500
Bayi: Rp 2.700
Kendaraan Golongan I: Rp 26.900
Kendaraan Golongan II: Rp 63.000
Kendaraan Golongan III: Rp 81.510
Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp. 303.445
Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 299.959
Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp. 414.475
Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 436.231
Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp. 592.150
Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 577.962
Kendaraan Golongan VII: Rp 904.597
Kendaraan Golongan VIII: 1.191.060
Kendaraan Golongan IX: Rp 1.824.130