Syahbandar Utama Makassar Laporkan Langkah Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Pelabuhan
Selasa, 31 Maret 2020, 05:42 WIBBisnisNews.id -- Syahbandar Utama Makassar melalui Kabid Kesbel menjelaskan tentang SOP pelayanan kapal masuk dari negara terjangkit dan daerah zona merah di Indonesia serta menjelaskan SE Dirjen Hubla No.13 tentang pembatasan jumlah penumpang kapal dan barang logistik dan pelayanan dipelabuhan selama masa darurat covid 19 yang masuk melalui pelabuhan di Makassar, Senin (30/3/2020).
Seperti diketahui, Kepala kantor Kesyahbandar Utama Makassar, H.Ahmad Wahid ST, MT didampingi Kabid Keselamatan Berlayar Triono S. Pel, MM menghadiri Rapat koordinasi penanganan Covid-19 tingkat provinsi Sulawesi Selatan. Rakor bertempat di Balai M. Yusuf Kodam XIV Hasanuddin Makassar dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama TNI, POLRI serta Sipil dilingkungan Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 menerima masukan dari Instansi terkait tentang pelaksanaan dan upaya yang akan dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Sulawesi selatan. Antisipasi dilakukan secara menyeluruh baik melalui darat, laut maupun udara.
Pelabuhan sebagai salah satu pintu masuk orang dan barang dari luar negeri melalui jalur laut harus diawasi dengan ketat. Apalagi, riwayat perjalanan kapal sangan dimungkinkan pernah singgah di pelabuhan atau negara terjangkit covid-19.
Oleh karenanya, perlu ada perlakukan khusus sesuai protokol kesehatan yang sudah diatur Pemerintah cq. Kementerian Keaehatan.(helmi)